4 Organisasi Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus ABK WNI Tewas di Kapal China
Kamis, 07 Mei 2020 - 20:20 WIB
“Pemerintah Indonesia harus mendesak negara bendera kapal dalam hal ini China untuk turut bertanggung jawab mengungkap rangkaian dugaan praktik perikanan ilegal dan bentuk-bentuk perbudakan modern yang selama ini sering dialami oleh ABK Indonesia dan juga kerap melibatkan kapal-kapal ikan berbendera China,” ungkap Arifsyah.
Berdasarkan keprihatinan bersama yang mendalam atas kejadian tragis yang dialami oleh 18 ABK Indonesia, SPPI, SBMI, PPI, dan Greenpeace Indonesia menyatakan seruan kepada Pemerintah Indonesia:
1. Segera memastikan pemenuhan hak-hak 18 ABK Indonesia dan keluarganya.
2. Segera proaktif untuk mengusut tuntas penyebab hilangnya nyawa 4 ABK Indonesia yang diduga mengalami perlakuan dan kondisi kerja buruk di sejumlah kapal berbendera Tiongkok milik perusahaan Dalian Ocean Fishing Co Ltd yang juga diduga melakukan kegiatan perikanan ilegal dan bentuk-bentuk praktik kerja paksa dan perbudakan modern di laut.
3. Segera ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan [3] dan menuntaskan ego sektoral lintas kementerian/lembaga yang menyebabkan penetapan aturan pelaksana terkait perekrutan dan penempatan ABK hingga saat ini mengalami keterlambatan.
4. Menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak sehingga kasus-kasus yang dialami oleh ABK Indonesia menjadi perhatian dunia dan keprihatinan bersama komunitas internasional. Kami berharap semua pihak fokus terhadap upaya pengungkapan fakta dan penyelesaian kasus. Kami sangat menghimbau tidak ada pihak-pihak yang malah mengambil keuntungan dari kasus ini dengan menggesernya menjadi isu politik praktis dan SARA.
Berdasarkan keprihatinan bersama yang mendalam atas kejadian tragis yang dialami oleh 18 ABK Indonesia, SPPI, SBMI, PPI, dan Greenpeace Indonesia menyatakan seruan kepada Pemerintah Indonesia:
1. Segera memastikan pemenuhan hak-hak 18 ABK Indonesia dan keluarganya.
2. Segera proaktif untuk mengusut tuntas penyebab hilangnya nyawa 4 ABK Indonesia yang diduga mengalami perlakuan dan kondisi kerja buruk di sejumlah kapal berbendera Tiongkok milik perusahaan Dalian Ocean Fishing Co Ltd yang juga diduga melakukan kegiatan perikanan ilegal dan bentuk-bentuk praktik kerja paksa dan perbudakan modern di laut.
3. Segera ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan [3] dan menuntaskan ego sektoral lintas kementerian/lembaga yang menyebabkan penetapan aturan pelaksana terkait perekrutan dan penempatan ABK hingga saat ini mengalami keterlambatan.
4. Menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak sehingga kasus-kasus yang dialami oleh ABK Indonesia menjadi perhatian dunia dan keprihatinan bersama komunitas internasional. Kami berharap semua pihak fokus terhadap upaya pengungkapan fakta dan penyelesaian kasus. Kami sangat menghimbau tidak ada pihak-pihak yang malah mengambil keuntungan dari kasus ini dengan menggesernya menjadi isu politik praktis dan SARA.
(awd)
Lihat Juga :