Petugas Ambulans DKI di-PHK lantaran Ngotot Bentuk Serikat Pekerja

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 15:44 WIB
"Dulu memang yayasan, tapi sejak 2007 diambil alih oleh Pemprov DKI menjadi BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah). Kita punya aturan sebagai BLUD dan turunan-turunannya," jelasnya.

Selain memberhentikan tiga petugas, pihaknya juga sedang membina 69 petugas dengan melayangkan surat peringatan (SP) satu dan dua karena tidak mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku. "Sebanyak 69 petugas masih dalam masa pembinaan," kata Iwan. (Baca juga: Viral di Medsos, Mobil Ambulans Dipakai Membawa Seserahan Pernikahan)

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mereka menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut PHK terhadap Ketua Umum, Sekjen, dan Pengurus Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!