Refocusssing APBD Tepat Waktu, Konawe Selatan Lolos Sanksi Penundaan Transfer DAU
Kamis, 07 Mei 2020 - 19:48 WIB
Pemkab Konawe Selatan, Sultra tidak khawatir dengan sanksi penundaan transfer DAU oleh Kemenkeu. Sebab, laporan refocusssing APBD 2020 diselesaikan tepat waktu. Foto/iNews TV/Asdar Zulak
KONAWE SELATAN - Pemkab Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak khawatir dengan sanksi penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Kementerian Keuangan. Sebab, laporan refocusssing APBD Konsel 2020, diselesaikan tepat waktu.
"Kita aman dari penundaan DAU. Untuk itu saya juga mengucapkan terimakasih pada semua OPD di Konsel yang bahu membahu menjalankan semua arahan pusat khususnya di bidang keuangan ditengah Pandemi ini" ungkap Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, Kamis (7/5/2020). (Baca juga: Beruang Terkam Seorang Petani Karet di Muara Enim)
Surunuddin mengaku dalam proses refocusssing APBD Konsel 2020 tersebut, sengaja all out memonitor semua OPD dalam mengejawantahkan arahan pusat tersebut. "Di tengah Pandemi COVID-19 ini, memang kita sangat membutuhkan anggaran yang ready. Anggaran tersebut kemudian bisa kita alokasikan untuk segala upaya dan tindakan pemda dalam menangani pandemi COVID-19," jelasnya.
Tepat waktunya transfer DAU Mei 2020, lanjut dia, membuat sejumlah item anggaran bisa dibiayai, baik itu anggaran tindak tanggap pandemi COVID-19 juga untuk item anggaran lain. Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu), memberi sanksi penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU) pada pemda yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD Tahun 2020.
"Kita aman dari penundaan DAU. Untuk itu saya juga mengucapkan terimakasih pada semua OPD di Konsel yang bahu membahu menjalankan semua arahan pusat khususnya di bidang keuangan ditengah Pandemi ini" ungkap Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, Kamis (7/5/2020). (Baca juga: Beruang Terkam Seorang Petani Karet di Muara Enim)
Surunuddin mengaku dalam proses refocusssing APBD Konsel 2020 tersebut, sengaja all out memonitor semua OPD dalam mengejawantahkan arahan pusat tersebut. "Di tengah Pandemi COVID-19 ini, memang kita sangat membutuhkan anggaran yang ready. Anggaran tersebut kemudian bisa kita alokasikan untuk segala upaya dan tindakan pemda dalam menangani pandemi COVID-19," jelasnya.
Tepat waktunya transfer DAU Mei 2020, lanjut dia, membuat sejumlah item anggaran bisa dibiayai, baik itu anggaran tindak tanggap pandemi COVID-19 juga untuk item anggaran lain. Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu), memberi sanksi penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU) pada pemda yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD Tahun 2020.
Lihat Juga :