Jika Terbukti Peras WNA, Kanwil Kemenkum HAM NTB Akan Pecat Oknum Pegawai Imigrasi Mataram

Kamis, 22 Oktober 2020 - 14:06 WIB
Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM NTB, Junior M Sigalingging mengatakan, akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan jika pegawai Imigrasi Mataram terbukti melakukan pemerasan.

"Saya mendorong WNA yang menjadi korban, menempuh upaya hukum dengan melaporkan oknum pegawai Imigrasi yang diduga melakukan pemerasan dengan memberikan baukti yang ada," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Mataram Syarifulloh menegaskan, dirinya tidak akan main-main dengan kasus tersebut. "Jika oknum tersebut terbukti melakukan tindak pemerasan, maka saya sendiri yang akan menandatangani surat pemecatannya," tukasnya.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!