Jika Terbukti Peras WNA, Kanwil Kemenkum HAM NTB Akan Pecat Oknum Pegawai Imigrasi Mataram

Kamis, 22 Oktober 2020 - 14:06 WIB
Warga negara asing (WNA) yang datang mengunjungi Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB.Foto/Okezone
MATARAM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengancam memecat oknum pegawai Imigrasi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan perpanjangan izin tinggal.

(Baca juga: Diberi Tumpangan Hidup, Duda di Mamuju Malah 'Garap' Janda Pemilik Rumah)



Kasus tersebut mencuat setelah salah seorang WNA yang tinggal di Gili Trawangan Lombok Utara, mengaku menjadi korban percobaan pemerasan oknum pegawai Imigrasi Mataram saat mengurus perpanjangan izin tinggal.

(Baca juga: Akun Facebook Atas Nama Gubernur Babel Sebar Hal Tak Pantas Bikin Heboh, Erzaldi Rosman: Itu Akun Palsu)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!