Kasus Pungli Sertifikat Gratis Bonto Langkasa Naik ke Sidik

Kamis, 22 Oktober 2020 - 08:15 WIB
Kasus dugaan pungli sertifikat tanah gratis di Kabupaten Pangkep bukan kali pertama diusut kejaksaan. Tahun lalu, kasus serupa terjadi di Kelurahan Biraeng. Eks Lurah Biraeng, Armin Syanur, divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pungli sertifikat redistribusi lahan yang semestinya gratis di wilayahnya.

Menurut Andri, merujuk hasil pemeriksaan, pihaknya mendapati sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Yang paling menonjol tentunya terkait adanya pungutan yang dilakukan pemerintah kelurahan terhadap masyarakat untuk pengurusan penertiban sertifikat tanah yang semestinya tanpa biaya.

"Jadi dalam aturannya jelas, untuk program sertifikat jenis redistribusi itu tidak boleh melakukan pembayaran. Namun di lapangan, oknum kelurahan hingga RT mengambil pungutan senilai Rp250.000," jelasnya.

Lebih lanjut, Andri mengungkapkan total ada 350 warga yang sudah terkena pungli di Kelurahan Bonto Langkasa. Adapun daftar penerima sertifikat di wilayah tersebut sebanyak 450 orang. "Jadi masih ada warga yang belum membayar pungutan tersebut. Kalau di hitung-hitung kerugian sekira Rp75 juta-an," ucapnya.

Sejauh ini, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya yakni kepala BPN, lurah dan perangkat kelurahan serta para warga yang menjadi korban pungli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!