Kasus Pungli Sertifikat Gratis Bonto Langkasa Naik ke Sidik
Kamis, 22 Oktober 2020 - 08:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
PANGKEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep meningkatkan status kasus dugaan pungutan liar (pungli) program redistribusi sertifikat tanah gratis di Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene. Koorps Adhyaksa segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep , Andri Zulfikar mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan pada Rabu (21/10/2020). Setelah itu, kejaksaan akan menetapkan tersangka dalam beberapa pekan mendatang. Mengingat, Kejari kata Andri sudah ada cukup alat bukti.
"Per hari ini (kemarin) statusnya naik ke tahap sidik. Kita sudah periksa sejumlah saksi dan memiliki dua alat bukti guna menjerat para calon tersangka," ujar Andri.
Baca juga: Tim Intelijen Kejari Turun Tangan Usut Dugaan Pungli di Kanre Rong
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep , Andri Zulfikar mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan pada Rabu (21/10/2020). Setelah itu, kejaksaan akan menetapkan tersangka dalam beberapa pekan mendatang. Mengingat, Kejari kata Andri sudah ada cukup alat bukti.
"Per hari ini (kemarin) statusnya naik ke tahap sidik. Kita sudah periksa sejumlah saksi dan memiliki dua alat bukti guna menjerat para calon tersangka," ujar Andri.
Baca juga: Tim Intelijen Kejari Turun Tangan Usut Dugaan Pungli di Kanre Rong
Lihat Juga :