Tiga Oknum Satpol PP Dinsos Kota Batam yang Peras Pengemis Jadi Tersangka

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:16 WIB
Dari ketiga tersangka ini, dua diantaranya masih berstatus honor yakni R dan A. Sementara S sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Jadi si S ini yang mengajak melakukan hal tersebut, yang paling sering melakukan mengambil uang para pengemis ini," ungkapnya.

(Baca juga: Sakit Hati Pacar Diselingkuhi, Antonius Cemburu Lalu Tusuk Teman Sendiri )

Para tersangka ini diganjar Pasal 368 KUHPidana. Kasus ini bermula dari viralnya oknum Satpol PP Kota Batam yang diperbantukan ke Dinsos Kota Batam yang memeras pengemis. Kejadian ini viral di media sosial dan menghebohkan warga Batam. Kejadian ini terjadi di Jalan Gajahmada, didepan ruko Taman Kota, Lubuk Baja, Minggu (18/10/20) siang.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!