Tiga Oknum Satpol PP Dinsos Kota Batam yang Peras Pengemis Jadi Tersangka

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:16 WIB
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri akhirnya menetapkan status tersangka pada oknum Satpol PP di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam, Selasa (20/10/20) malam. Mereka memaksa mengambil uang dari seorang pengemis di Batam pada Minggu (18/10/20).

Ketiga oknum ini adalah S, R dan A,. Sebelumnya R dan A ini diamankan pada Selasa (20/10/20). Sementara S diamankan sehari sebelumnya yakni bersama KS, MR dan JP.



(Baca juga: Oknum Dinsos Batam yang Peras Pengemis Ternyata Anggota Satpol PP )

"Jadi tersangka dalam kasus ini tiga, sementara tiga lagi wajib lapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Rabu (21/10/20).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!