Sensasi Bertualang di Bukit Maras, Ini Pantangan dan Larangan yang Wajib Dipatuhi
Rabu, 21 Oktober 2020 - 12:59 WIB
Untuk itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Babel, dalam rangkaian menyambut Hari Sumpah Pemuda ke-92, dengan melibatkan puluhan komunitas pecinta alam, organisasi kepemudaan lainnya bersama ratusan peserta, menggelar kemah sembari membahas pantang larang tersebut.
"Pantang Larang Taman Nasional Gunung Maras yang disepakati dalam rembuk pecinta alam 2020 ada beberapa poin diantara pantangan adat dan larangan umum," ucapnya.
Irham lalu menjelaskan, ada delapan poin pantangan adat saat mendaki Bukit Maras, yakni pantang mandi di air tanpa perpakaian, pantang bersiul, pantang membawa telur bebek, pantang berkata kotor, pantang membawa ketan, pantang memukul jangkar pohon dengan tongkat, pantang menyalakan api unggun, pantang membawa pisang masak.
Sementara, untuk larangan umum terdapat enam poin seperti, dilarang merusak, mencoret, menebang pohon, merusak ekosistem di spot tersebut. Dilarang membawa senjata tajam (parang, kapak, chainsaw/mesin potong kayu), dilarang membawa minuman keras serta meminum minuman keras dan obat-obatan terlarang serta mengggunakanya.
"Pantang Larang Taman Nasional Gunung Maras yang disepakati dalam rembuk pecinta alam 2020 ada beberapa poin diantara pantangan adat dan larangan umum," ucapnya.
Irham lalu menjelaskan, ada delapan poin pantangan adat saat mendaki Bukit Maras, yakni pantang mandi di air tanpa perpakaian, pantang bersiul, pantang membawa telur bebek, pantang berkata kotor, pantang membawa ketan, pantang memukul jangkar pohon dengan tongkat, pantang menyalakan api unggun, pantang membawa pisang masak.
Sementara, untuk larangan umum terdapat enam poin seperti, dilarang merusak, mencoret, menebang pohon, merusak ekosistem di spot tersebut. Dilarang membawa senjata tajam (parang, kapak, chainsaw/mesin potong kayu), dilarang membawa minuman keras serta meminum minuman keras dan obat-obatan terlarang serta mengggunakanya.
Lihat Juga :