Sensasi Bertualang di Bukit Maras, Ini Pantangan dan Larangan yang Wajib Dipatuhi
Rabu, 21 Oktober 2020 - 12:59 WIB
BANGKA - Bertualang ke Bukit Maras yang terletak di Kabupaten Bangka, Kepualan Bangka Belitung (Babel), dengan pemandangan alam menakjubkan, selalu menjadi lokasi favorit bagi pecinta alam.
Namun, jika kelokasi ini pengunjung wajib mematuhi pantangan dan larangan yang bersifat adat dan umum.
"Di sini berembuk, berdiskusi dan berdialog untuk menetapkan apa-apa saja yang menjadi pantangan larangan selama kegiatan mendaki di gunung Maras," kata Ketua KNPI Babel, Muhamad Irham, saat menggelar diskusi sambil bertualang dengan sejumlah komunitas di Bukit Maras, Rabu (21/10/2020).
Menurut Irham, ada beberapa pantangan dan larangan yang wajib diketahui saat mendaki Bukit Maras. Namun, jarang diketahui pendaki, padahal hal tersebut cukup memberi resiko jika dilanggar atau tak dijalankan.
Untuk itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Babel, dalam rangkaian menyambut Hari Sumpah Pemuda ke-92, dengan melibatkan puluhan komunitas pecinta alam, organisasi kepemudaan lainnya bersama ratusan peserta, menggelar kemah sembari membahas pantang larang tersebut.
"Pantang Larang Taman Nasional Gunung Maras yang disepakati dalam rembuk pecinta alam 2020 ada beberapa poin diantara pantangan adat dan larangan umum," ucapnya.
Irham lalu menjelaskan, ada delapan poin pantangan adat saat mendaki Bukit Maras, yakni pantang mandi di air tanpa perpakaian, pantang bersiul, pantang membawa telur bebek, pantang berkata kotor, pantang membawa ketan, pantang memukul jangkar pohon dengan tongkat, pantang menyalakan api unggun, pantang membawa pisang masak.
Sementara, untuk larangan umum terdapat enam poin seperti, dilarang merusak, mencoret, menebang pohon, merusak ekosistem di spot tersebut. Dilarang membawa senjata tajam (parang, kapak, chainsaw/mesin potong kayu), dilarang membawa minuman keras serta meminum minuman keras dan obat-obatan terlarang serta mengggunakanya.
Namun, jika kelokasi ini pengunjung wajib mematuhi pantangan dan larangan yang bersifat adat dan umum.
"Di sini berembuk, berdiskusi dan berdialog untuk menetapkan apa-apa saja yang menjadi pantangan larangan selama kegiatan mendaki di gunung Maras," kata Ketua KNPI Babel, Muhamad Irham, saat menggelar diskusi sambil bertualang dengan sejumlah komunitas di Bukit Maras, Rabu (21/10/2020).
Menurut Irham, ada beberapa pantangan dan larangan yang wajib diketahui saat mendaki Bukit Maras. Namun, jarang diketahui pendaki, padahal hal tersebut cukup memberi resiko jika dilanggar atau tak dijalankan.
Untuk itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Babel, dalam rangkaian menyambut Hari Sumpah Pemuda ke-92, dengan melibatkan puluhan komunitas pecinta alam, organisasi kepemudaan lainnya bersama ratusan peserta, menggelar kemah sembari membahas pantang larang tersebut.
"Pantang Larang Taman Nasional Gunung Maras yang disepakati dalam rembuk pecinta alam 2020 ada beberapa poin diantara pantangan adat dan larangan umum," ucapnya.
Irham lalu menjelaskan, ada delapan poin pantangan adat saat mendaki Bukit Maras, yakni pantang mandi di air tanpa perpakaian, pantang bersiul, pantang membawa telur bebek, pantang berkata kotor, pantang membawa ketan, pantang memukul jangkar pohon dengan tongkat, pantang menyalakan api unggun, pantang membawa pisang masak.
Sementara, untuk larangan umum terdapat enam poin seperti, dilarang merusak, mencoret, menebang pohon, merusak ekosistem di spot tersebut. Dilarang membawa senjata tajam (parang, kapak, chainsaw/mesin potong kayu), dilarang membawa minuman keras serta meminum minuman keras dan obat-obatan terlarang serta mengggunakanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda