Peringatkan Calon Pembeli, Fireworks Soroti Perubahan Narasi Lelang Hotel Kuta Paradiso

Rabu, 21 Oktober 2020 - 12:09 WIB
Menurut dia, perubahan dan perbedaan narasi objek eksekusi lelang pada lelang yang dilaksanakan pada 6 Oktober 2020 dengan yang akan diadakan pada 22 Oktober 2020 tersebut diduga terjadi karena adanya perlawanan dan surat keberatan yang dikirimkan Fireworks ke berbagai instansi tekait.

Sebelumnya, sehubungan dengan adanya upaya penjualan lelang 6 Oktober, Fireworks pada 28 September 2020 telah mengajukan perlawanan terhadap Penetapan Ketua PN Denpasar yang menjadi dasar dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut, sebagaimana dimaksud berdasarkan Perkara Perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps di PN Denpasar serta mengajukan surat-surat keberatan pelasanaan lelang eksekusi ke berbagai instansi terkait. (Baca: Kemenkeu Buka Opsi Tangguhkan Lelang Hotel Kuta Paradiso di Bali).

Berman juga menjelaskan bahwa legal standing (alas hak) dari Alfort Capital Limited selaku pemohon eksekusi terhadap penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut saat ini masih menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata Nomor : 101/PDT.G/2020/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.

"Selain itu, terdapat perbedaan tentang obyek lelang eksekusi dalam pengumuman dengan obyek yang sebelumnya diletakkan sita eksekusi dan lelang eksekusi sebagaimana disebutkan dalam penetapan sita dan berita acara sitanya," katanya.

Hal lainnya, papar Berman, obyek lelang eksekusi, yaitu bukti kepemilikan atas tanah tersebut masih menjadi obyek sengketa serta diletakkan sita jaminan dalam perkara lain, bahkan di atasnya masih dibebani hak tanggungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!