Polisi Tangkap 6 Pembunuh Wartawan Mamuju Demas Laira
Rabu, 21 Oktober 2020 - 10:52 WIB
Polisi berhasil menangkap enam orang terduga pembunuh wartawan Mamuju, Demas Laira. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
MAMUJU - Aparat kepolisian akhirnya menangkap enam orang terduga pembunuh wartawan Mamuju, Demas Laira. Mereka ditangkap di lokasi berbeda yakni Karossa dan Topoyo, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, serta di Mandar Pohuwatu, Provinsi Gorontalo, Selasa (20/10/2020).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimun Polda Sulbar bersama Satresmob Ditkrimun Polda Sulsel .
Baca juga: Wartawan di Mamuju Tengah Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Pinggir Jalan
"Keenam terduga tersangka yaitu Syamsul (32) ditangkap di Mandar, Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat dan Ali Baba (25) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu, Sulawesi Barat," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan saat dihubungi SINDOnews, Rabu (21/10/2020).
Berdasarkan infomasi awal, motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, yaitu adik perempuan pelaku Syamsul.
"Para pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati , seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh tahun). Saat ini keenam pelaku masih ditahan di Polres Mamuju Tengah," tandas Kabid Humas.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimun Polda Sulbar bersama Satresmob Ditkrimun Polda Sulsel .
Baca juga: Wartawan di Mamuju Tengah Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Pinggir Jalan
"Keenam terduga tersangka yaitu Syamsul (32) ditangkap di Mandar, Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat dan Ali Baba (25) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu, Sulawesi Barat," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan saat dihubungi SINDOnews, Rabu (21/10/2020).
Berdasarkan infomasi awal, motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, yaitu adik perempuan pelaku Syamsul.
"Para pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati , seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh tahun). Saat ini keenam pelaku masih ditahan di Polres Mamuju Tengah," tandas Kabid Humas.
Lihat Juga :