6 Pembunuh Wartawan Demas Laira Ditangkap Polisi
Rabu, 21 Oktober 2020 - 10:09 WIB
"Para pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh tahun). Saat ini ke enam pelaku masih ditahan di Polres Mamuju Tengah," tandas Kabid Humas.
Syamsu menambahkan, pihaknya akan segera merilis kasus pembunuhan yang membuat perhatian publik ini. Dia juga memastikan, para terduga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Dimas Laira ditemukan warga pada Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.05 WIB tewas dengan luka tusuk pada bagian dada, ketiak dan tangan. (Baca: Wartawan di Mamuju Tengah Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Pinggir Jalan)
Berdasarkan informasi yang dihimpun di sekitar lokasi kejadian sebelum Demas ditemukan tewas, warga sempat mendengarkan suara orang minta tolong dari arah bukit di depan Pekuburunan Umum Dusun Salobijau yang jaraknya sekitar 200 meter dari perkampungan.
Syamsu menambahkan, pihaknya akan segera merilis kasus pembunuhan yang membuat perhatian publik ini. Dia juga memastikan, para terduga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Dimas Laira ditemukan warga pada Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.05 WIB tewas dengan luka tusuk pada bagian dada, ketiak dan tangan. (Baca: Wartawan di Mamuju Tengah Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Pinggir Jalan)
Berdasarkan informasi yang dihimpun di sekitar lokasi kejadian sebelum Demas ditemukan tewas, warga sempat mendengarkan suara orang minta tolong dari arah bukit di depan Pekuburunan Umum Dusun Salobijau yang jaraknya sekitar 200 meter dari perkampungan.
(sms)
Lihat Juga :