Oknum Dinsos Batam yang Peras Pengemis Ternyata Anggota Satpol PP
Selasa, 20 Oktober 2020 - 22:05 WIB
BATAM - Tim Opsnal Subdit III Kejahatan Disertai Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan empat oknum pegawai Dinas Sosial Kota Batam berinisial MR, S, KS, dan JP yang diduga memeras pengemis.
Setelah disidik, ternyata empat oknum tersebut ternyata anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Batam yang diperbantukan di Dinsos. (BACA JUGA: Oknum Polisi Todongkan Pistol Saat Lerai Pemabuk di Warung Tuak )
Fakta itu disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Wadir Diteskrimum AKBP Ruslan Abdul Rasyid, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2020). (BACA JUGA: Viral, Beredar Video Oknum Dinsos Kota Batam Peras Pengemis )
"Jadi seperti yang kita lihat bersama bahwa kami telah mengamankan empat oknum yang ternyata mereka adalah anggota Sat Pol PP yang ditugaskan di Dinas Sosial Kota Batam. Keempat oknum tersebut bertugas untuk melakukan penertiban dan ataupun penegakkan hukum terhadap peraturan daerah (perda)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri. (BACA JUGA: Polisi Tangkap 4 Oknum Pegawai Dinsos Batam Pemeras Pengemis )
Kombes Pol Arie Dharmanto mengemukakan, sampai saat ini tim terus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari empat oknum ini. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan video viral di beberapa media sosial tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
"Jadi kronologinya saat melakukan tugas, keempat oknum ini mengamankan beberapa orang pengemis. Salah satunya yang berada di hadapan kita, yaitu pak Selamat," ujar Kombes Pol Arie.
Saat diamankan, tutur Direktur Ditreskrimum, Selamat berteriak histeris mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa. Selain berteriak dan menyampaikan bahwa dia telah menjadi korban pemerasan dari beberapa orang yang diduga oknum Sat Pol PP Kota Batam.
Mendasari hal tersebut langsung dilakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut.
"Dari keterangan Pak Selamat bahwa dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp100.000 sampai Rp300.000. Kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp50.000 diambil oleh oknum berinisial S," tutur Kombes Pol Arie.
Menurut Direktur Ditreskrimum mengemukaka, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan mengarah kepada oknum lain yang keterlibatannya lebih dominan. Modus Operandi para pelaku, yaitu berpura-pura menangkap para pengemis.
"Kemudian, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor dinas sosial. Tetapi apabila tidak mau dibawa, para pengemis harus memberikan uang hasil mengemis mereka," ungkap Direktur Ditreskrimum.
Akibat perbuatannya, keempat oknum anggota Satpol PP yang diperbantukan di Dinsos Batam tersbeut dapat dijerat Pasal 368 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimum dalam pasal ini, 9 tahun penjara.
Setelah disidik, ternyata empat oknum tersebut ternyata anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Batam yang diperbantukan di Dinsos. (BACA JUGA: Oknum Polisi Todongkan Pistol Saat Lerai Pemabuk di Warung Tuak )
Fakta itu disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Wadir Diteskrimum AKBP Ruslan Abdul Rasyid, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2020). (BACA JUGA: Viral, Beredar Video Oknum Dinsos Kota Batam Peras Pengemis )
"Jadi seperti yang kita lihat bersama bahwa kami telah mengamankan empat oknum yang ternyata mereka adalah anggota Sat Pol PP yang ditugaskan di Dinas Sosial Kota Batam. Keempat oknum tersebut bertugas untuk melakukan penertiban dan ataupun penegakkan hukum terhadap peraturan daerah (perda)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri. (BACA JUGA: Polisi Tangkap 4 Oknum Pegawai Dinsos Batam Pemeras Pengemis )
Kombes Pol Arie Dharmanto mengemukakan, sampai saat ini tim terus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari empat oknum ini. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan video viral di beberapa media sosial tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
"Jadi kronologinya saat melakukan tugas, keempat oknum ini mengamankan beberapa orang pengemis. Salah satunya yang berada di hadapan kita, yaitu pak Selamat," ujar Kombes Pol Arie.
Saat diamankan, tutur Direktur Ditreskrimum, Selamat berteriak histeris mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa. Selain berteriak dan menyampaikan bahwa dia telah menjadi korban pemerasan dari beberapa orang yang diduga oknum Sat Pol PP Kota Batam.
Mendasari hal tersebut langsung dilakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut.
"Dari keterangan Pak Selamat bahwa dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp100.000 sampai Rp300.000. Kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp50.000 diambil oleh oknum berinisial S," tutur Kombes Pol Arie.
Menurut Direktur Ditreskrimum mengemukaka, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan mengarah kepada oknum lain yang keterlibatannya lebih dominan. Modus Operandi para pelaku, yaitu berpura-pura menangkap para pengemis.
"Kemudian, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor dinas sosial. Tetapi apabila tidak mau dibawa, para pengemis harus memberikan uang hasil mengemis mereka," ungkap Direktur Ditreskrimum.
Akibat perbuatannya, keempat oknum anggota Satpol PP yang diperbantukan di Dinsos Batam tersbeut dapat dijerat Pasal 368 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimum dalam pasal ini, 9 tahun penjara.
(awd)
tulis komentar anda