Viral Video Ancam Polisi, Pelaku Pungli Diringkus Polresta Deliserdang
Kamis, 07 Mei 2020 - 13:32 WIB
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan pelaku pengancaman sudah ditangkap sedangkan pelaku pungli lainnya masih dikejar. "Karena perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kita akan proses tuntas sampai ke Pengadilan dan pelaku dijerat pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," jelasnya, Kamis (7/5/2020). (Baca juga : Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar )
Kapolresta juga mengimbau pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Apabila tidak menyerahkan diri Polresta Deliserdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur," tegasnya.
Saat diinterogasi, Pelaku Junaidi alias Adi Gabon Tanjung mengatakan melakukan pungli bersama teman-temannya untuk membeli narkoba. Pasalnya, saat dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine (sabu), Metafetamine (inex), dan Tetrahidrocanabinol (ganja).
Kapolresta juga mengimbau pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Apabila tidak menyerahkan diri Polresta Deliserdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur," tegasnya.
Saat diinterogasi, Pelaku Junaidi alias Adi Gabon Tanjung mengatakan melakukan pungli bersama teman-temannya untuk membeli narkoba. Pasalnya, saat dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine (sabu), Metafetamine (inex), dan Tetrahidrocanabinol (ganja).
(nfl)
Lihat Juga :