Berpotensi Ada Dugaan Korupsi, MAKI Desak Menkeu Tunda Lelang Hotel Kuta Paradiso
Selasa, 20 Oktober 2020 - 15:13 WIB
DENPASAR - Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memerintahkan penundaan/penangguhan lelang tiga SHGB PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso).
Pasalnya, ada perlawanan dari pihak ketiga serta masih adanya tumpang tindih sengketa perdata para pihak yang mengklaim mempunyai hak tagih atas piutang perusahaan tersebut.
Desakan itu disampaikan MAKI lewat sepucuk surat yang ditujukan kepada Menteri Keungan Sri Mulyani tertanggal 20 Oktober 2020 terkait dengan agenda lelang terhadap Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, yang akan digelar KPKNL Denpasar pada 22 Okrtober 2020 sesuai pengumuman lelang online di situs https.lelang.go.id.
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengatakan sudah seharusnya KPKNL Denpasar membatalkan atau setidaknya menunda/menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso yang didasarkan pada penetapan PN Denpasar sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Alfort Capital, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih piutang PT GWP.
"Kami khawatir, pelaksanaan lelang oleh KPKNL Denpasar yang tidak mengindahkan fakta hukum adanya gugatan perlawanan pihak ketiga serta obyek lelang yang berstatus sita dalam beberapa putusan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap/final (inkracht) hanya akan menimbulkan komplikasi persoalan yang bermuara pada dugaan korupsi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam lelang bermasalah tersebut," katanya dalam salinan surat yang beredar di kalangan jurnalis tersebut, Selasa (20/10/2020).
Lelang yang akan dilakukan KPKNL Denpasar pada 20 Oktober 2020 adalah lelang kedua, setelah pada lelang pertama pada 6 Oktober lalu dihentikan karena tidak ada pembeli. Sejak adanya pengumuman lelang pertama, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP), telah menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan. Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. (Baca: Hotel Kuta Pardiso Berstatus Sengketa, YLKI: Jangan Beli Aset Bermasalah).
Fireworks Ventures Limited adalah investor yang mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual BPPN dalam PPAK VI Tahun 2004. Aset kredit atau piutang PT GWP itu berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995 antara pemberi kredit (tujuh bank sindikasi, yaitu Bank PDFCI, Bank Dharmala, Bank Rama, Bank Indovest, Bank Finconesia/Bank Multicor/Bank Arta Niaga Kencana) dan penerima kredit, yaitu PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sebesar 17 juta dolar AS.
"Dan saat ini masih berlangsung proses hukum sengketa perdata terkait dengan klaim kepemilikan piutang PT GWP yang melibatkan antara lain Fireworks Ventures Limited, Alfort Capital, Tomy Winata, dan Bank China Construction Bank Indonesia (d/h Bank Multicor)," papar MAKI dalam salinan suratnya ke Menkeu. (B aca: Lelang Hotel Kuta Paradiso Dihentikan karena Tak Ada Pembeli).
Berdasarkan beberapa hal tersebut, MAKI mendesak Menteri Keuangan c.q. DJKN untuk memerintahkan KPKNL Denpasar melakukan penundaan/penangguhan pelaksanaan lelang tiga SHGB atas nama PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) demi menghindarkan potensi terjadinya kerugian pihak ketiga yang sedang melakukan perlawanan atas lelang tersebut. "Sekaligus melindungi siapa pun yang berniat menjadi calon pembeli barang yang dilelang oleh KPKNL Denpasar seperti tertera dalam pengumuman online dimaksud," pungkasnya.
Pasalnya, ada perlawanan dari pihak ketiga serta masih adanya tumpang tindih sengketa perdata para pihak yang mengklaim mempunyai hak tagih atas piutang perusahaan tersebut.
Desakan itu disampaikan MAKI lewat sepucuk surat yang ditujukan kepada Menteri Keungan Sri Mulyani tertanggal 20 Oktober 2020 terkait dengan agenda lelang terhadap Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, yang akan digelar KPKNL Denpasar pada 22 Okrtober 2020 sesuai pengumuman lelang online di situs https.lelang.go.id.
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengatakan sudah seharusnya KPKNL Denpasar membatalkan atau setidaknya menunda/menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso yang didasarkan pada penetapan PN Denpasar sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Alfort Capital, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih piutang PT GWP.
"Kami khawatir, pelaksanaan lelang oleh KPKNL Denpasar yang tidak mengindahkan fakta hukum adanya gugatan perlawanan pihak ketiga serta obyek lelang yang berstatus sita dalam beberapa putusan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap/final (inkracht) hanya akan menimbulkan komplikasi persoalan yang bermuara pada dugaan korupsi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam lelang bermasalah tersebut," katanya dalam salinan surat yang beredar di kalangan jurnalis tersebut, Selasa (20/10/2020).
Lelang yang akan dilakukan KPKNL Denpasar pada 20 Oktober 2020 adalah lelang kedua, setelah pada lelang pertama pada 6 Oktober lalu dihentikan karena tidak ada pembeli. Sejak adanya pengumuman lelang pertama, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP), telah menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan. Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. (Baca: Hotel Kuta Pardiso Berstatus Sengketa, YLKI: Jangan Beli Aset Bermasalah).
Fireworks Ventures Limited adalah investor yang mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual BPPN dalam PPAK VI Tahun 2004. Aset kredit atau piutang PT GWP itu berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995 antara pemberi kredit (tujuh bank sindikasi, yaitu Bank PDFCI, Bank Dharmala, Bank Rama, Bank Indovest, Bank Finconesia/Bank Multicor/Bank Arta Niaga Kencana) dan penerima kredit, yaitu PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sebesar 17 juta dolar AS.
"Dan saat ini masih berlangsung proses hukum sengketa perdata terkait dengan klaim kepemilikan piutang PT GWP yang melibatkan antara lain Fireworks Ventures Limited, Alfort Capital, Tomy Winata, dan Bank China Construction Bank Indonesia (d/h Bank Multicor)," papar MAKI dalam salinan suratnya ke Menkeu. (B aca: Lelang Hotel Kuta Paradiso Dihentikan karena Tak Ada Pembeli).
Berdasarkan beberapa hal tersebut, MAKI mendesak Menteri Keuangan c.q. DJKN untuk memerintahkan KPKNL Denpasar melakukan penundaan/penangguhan pelaksanaan lelang tiga SHGB atas nama PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) demi menghindarkan potensi terjadinya kerugian pihak ketiga yang sedang melakukan perlawanan atas lelang tersebut. "Sekaligus melindungi siapa pun yang berniat menjadi calon pembeli barang yang dilelang oleh KPKNL Denpasar seperti tertera dalam pengumuman online dimaksud," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda