Ditangkap Polisi, Ketua KAMI Medan Daftarkan Gugatan Praperadilan
Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:05 WIB
MEDAN - Kuasa hukum Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan Khairi Amri mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (19/10/2020) sore ke Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan didasari atas penangkapan, penahanan dan penetapan Khairi Amri dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan saat demo menolak UU Cipta Kerja.
Selaku kuasa hukum, Mahmud Irsad Lubis bersama Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (KAUM) mendatangi Pengadilan Negeri Medan guna mendaftarkan gugatan praperadilan. (BACA JUGA: Mabes Polri Ungkap Alasan Penangkapan Sejumlah Tokoh KAMI Medan)
Pendaftaran gugatan praperadilan ini guna menanggapi proses penangkapan kliennya yang diduga terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam akta permohonan praperadilan pemohon yakni Khairi Amri yang diwakilkan istrinya melalui kuasa hukumnya menggugat Kapolri, Kapolda Sumatra Utara dan Kapolrestabes Medan selaku pihak termohon.
Pengajuan praperadilan ini terkait dengan tiga aspek. Yakni aspek penetapan tersangka, aspek penangkapan dan aspek penahanan.
“Pihak kepolisian tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan klien saya,” kata Mahmud Irsad Lubis. (BACA JUGA: Penghasutan Tindak Anarkis, Tiga Aktivis KAMI Medan Ditangkap)
Pihak kepolisian menangkap Khairi Amri saat aksi demo penolakan UU Cipta Kerja di DPRS Sumatera Utara atas tuduhan menyebarluaskan ujaran kebencian dan menghasut tindakan kekerasan dalam grup WhatsAap KAMI Medan yang kemudian dijadikan tersangka dan dijerat dengan UU ITE.
Lihat Juga: Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun
Gugatan didasari atas penangkapan, penahanan dan penetapan Khairi Amri dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan saat demo menolak UU Cipta Kerja.
Selaku kuasa hukum, Mahmud Irsad Lubis bersama Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (KAUM) mendatangi Pengadilan Negeri Medan guna mendaftarkan gugatan praperadilan. (BACA JUGA: Mabes Polri Ungkap Alasan Penangkapan Sejumlah Tokoh KAMI Medan)
Pendaftaran gugatan praperadilan ini guna menanggapi proses penangkapan kliennya yang diduga terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam akta permohonan praperadilan pemohon yakni Khairi Amri yang diwakilkan istrinya melalui kuasa hukumnya menggugat Kapolri, Kapolda Sumatra Utara dan Kapolrestabes Medan selaku pihak termohon.
Pengajuan praperadilan ini terkait dengan tiga aspek. Yakni aspek penetapan tersangka, aspek penangkapan dan aspek penahanan.
“Pihak kepolisian tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan klien saya,” kata Mahmud Irsad Lubis. (BACA JUGA: Penghasutan Tindak Anarkis, Tiga Aktivis KAMI Medan Ditangkap)
Pihak kepolisian menangkap Khairi Amri saat aksi demo penolakan UU Cipta Kerja di DPRS Sumatera Utara atas tuduhan menyebarluaskan ujaran kebencian dan menghasut tindakan kekerasan dalam grup WhatsAap KAMI Medan yang kemudian dijadikan tersangka dan dijerat dengan UU ITE.
Lihat Juga: Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun
(vit)
tulis komentar anda