Hadang Pemotor dan Rusak Sepeda Motor, 3 Remaja Dibekuk Polisi
Selasa, 20 Oktober 2020 - 13:06 WIB
"Petugas juga mengamankan sepeda motor, batu, gir, dan potongan bambu yang digunakan para pelaku untuk menghadang serta merusak sepeda motor yang dipakai AW dan AH sebagai barang bukti (BB)," kata Noor Dwi Cahyanto, Selasa (20/10/2020).
(Baca juga: Atap RSUD Ciamis Ambruk, Pasien IGD dan COVID-19 Dipindahkan )
Noor Dwi Cahyanto menjelaskan meski para pelaku masih dibawah umur, namun petugas tetap memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Hanya saja tidak menahannya, tetapi mereka, tetap wajib lapor. Petugas sendiri masih mengembangkan kasus ini.
"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP tentang kekerasan , dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," paparnya.
(Baca juga: Atap RSUD Ciamis Ambruk, Pasien IGD dan COVID-19 Dipindahkan )
Noor Dwi Cahyanto menjelaskan meski para pelaku masih dibawah umur, namun petugas tetap memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Hanya saja tidak menahannya, tetapi mereka, tetap wajib lapor. Petugas sendiri masih mengembangkan kasus ini.
"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP tentang kekerasan , dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," paparnya.
(eyt)
tulis komentar anda