Belasan Paket Sabu Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Batanghari
Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:03 WIB
Penangkapan tersebut, Kasat menyebutkan, berawal dari laporan masyarakat yang selama ini resah terhadap peredaran narkoba di Kecamatan Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari. “Pelaku diamankan berasal dari laporan masyarakat setempat, sebab informasi yang diterima bahwa ada pengedar sabu di daerah transmigrasi tepatnya di Desa Bulian Jaya," imbuhnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, ada empat belas paket sabu siap edar, dua buah timbangan, uang tunai sebanyak Rp2.200.000, dua buah handphone, dompet, dan STNK kendaraan.(Baca: Kementerian ESDM Turun Ke Lokasi Ilegal Drilling di Batanghari Jambi )
Lanjut Kasat, atas perbuatan tersebet pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. “Saat ini kita akan terus melakukan pengembangan dalam hal pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batanghari,” tutupnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, ada empat belas paket sabu siap edar, dua buah timbangan, uang tunai sebanyak Rp2.200.000, dua buah handphone, dompet, dan STNK kendaraan.(Baca: Kementerian ESDM Turun Ke Lokasi Ilegal Drilling di Batanghari Jambi )
Lanjut Kasat, atas perbuatan tersebet pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. “Saat ini kita akan terus melakukan pengembangan dalam hal pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batanghari,” tutupnya.
(don)
Lihat Juga :