Kesetrum Dana Penerangan Jalan Umum, Mantan Staf Ahli DPR Dipenjara

Selasa, 20 Oktober 2020 - 00:59 WIB
Kasi Pidana Khusus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, S.H mengatakan, dalam penetapan tersangka berdasarkan fakta persidangan terhadap tersangka Suyadi dan Cahyo. Tersangka Syaifudin ikut serta menikmati hasil proyek pengadaan lampu jalan umum tersebut. "Bahwa Syafudin Zuhri telah mendapatkan bagian sebesar Rp700 juta lebih," jelasnya.

Wawan juga menambahkan, tersangka Suafudin Zuhri sendiri mengaku mendapatkan bagian Rp200 juta berupa imbalan sebagai penghubung antara kontraktor atau tekanan dengan pihak dinas. "Tersangka memang mengakui ikut nikmati hasil proyek pengadaan lampu jalan umum tersebut, tapi hanya 200 juta," tambah Kasi Pidsus.

(Baca juga: Kebakaran Hebat Melanda Perumahan Jayapura Utara, 30 Rumah Ludes )

Sebelumnya yang bersangkutan turut serta mensosialisasikan progran pengadaan LPJU bersama mantan kepala adinas PMD kabupaten Tebo, Suyadi, S.H dan kontraktor pengadaan LPJU, Cahyono. Keduanya telah lebih dulu divonis bersalah dan saat ini tengah menjalani hukuman penjara dalam perkara ini
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!