Dua Pegawai Positif COVID-19, Kantor Desa Terpaksa Tutup Tiga Hari
Senin, 19 Oktober 2020 - 17:53 WIB
Kantor Desa Cikahuripan, Lembang, KBB, terpaksa ditutup sementara. Langkah dekontaminasi kantor selama tiga hari 19-21 Oktober 2020 dikarenakan ada dua pegawai perangkat desa yang positif COVID-19. Foto: SINDOnews/Adi Haryanto
BANDUNG BARAT - Pelayanan di Kantor Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) , tarpaksa ditutup selama tiga hari dari tanggal 19-21 Oktober 2020.
Ini dikarenakan berdasarkan hasil swab test diketahui ada dua pegawai perangkat desa yang terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga demi kenyamanan dan keamanan kantor desa ditutup sementara.
"Ada dua perangkat desa yang terkonfirmasi positif COVID-19, keduanya adalah Kadus (Kepala Dusun). Mereka sedang menjalani isolasi mandiri, tapi kondisi badannya fit dan sehat," kata Kepala Desa Cikahuripan, Lembang, Oman Haryanto, Senin (19/10/2020). (Baca juga : Peningkatan 5 Ruas Jalan di KBB dari Bantuan Gubernur Tak Terimbas COVID )
Dia menjelaskan, swab test kepada perangkat desanya dilakukan pada Selasa (13/10/2020) di Puskesmas Jayagiri. Atas kondisi tersebut, pihaknya telah membuat laporan ke pihak kecamatan dan bupati. Kemudian berdasarkan arahan Satuan Gugus Tugas Tim COVID-19 Kecamatan Lembang, maka diambil langkah dekontaminasi kantor selama tiga hari.
Ini dikarenakan berdasarkan hasil swab test diketahui ada dua pegawai perangkat desa yang terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga demi kenyamanan dan keamanan kantor desa ditutup sementara.
"Ada dua perangkat desa yang terkonfirmasi positif COVID-19, keduanya adalah Kadus (Kepala Dusun). Mereka sedang menjalani isolasi mandiri, tapi kondisi badannya fit dan sehat," kata Kepala Desa Cikahuripan, Lembang, Oman Haryanto, Senin (19/10/2020). (Baca juga : Peningkatan 5 Ruas Jalan di KBB dari Bantuan Gubernur Tak Terimbas COVID )
Dia menjelaskan, swab test kepada perangkat desanya dilakukan pada Selasa (13/10/2020) di Puskesmas Jayagiri. Atas kondisi tersebut, pihaknya telah membuat laporan ke pihak kecamatan dan bupati. Kemudian berdasarkan arahan Satuan Gugus Tugas Tim COVID-19 Kecamatan Lembang, maka diambil langkah dekontaminasi kantor selama tiga hari.
Lihat Juga :