4 Bandar Narkoba Diringkus Polisi, 2 Kg Sabu asal China-3 Ribu Butir Ekstasi Disita
Senin, 19 Oktober 2020 - 15:05 WIB
BUNGO - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo, Jambi berhasil membekuk empat bandar narkoba dan menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kg dan 3.007 butir ekstasi.
Tiga dari empat orang pelaku, Rino Chandra alias Rino (31), Reski Fernando (35), dan Revho Afrizoni (31), merupakan warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. (BACA JUGA: Kerajaan Sunda Pajajaran yang Tak Bisa Ditaklukan Majapahit dan Singasari )
Tersangka Oktaviandri merupakan residivis dalam kasus sama dan baru keluar penjara karena mendapatkan program asimilasi. "Sedangkan satu orang lagi, Oktaviandri Jamil (31), merupakan warga Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi," kata Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi saat rilis pengungkapan kasus, Senin (19/10/2020). (BACA JUGA: Tragis! Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu di Aceh Timur Tewas di Sel Tahanan )
Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi. Foto/INEWSTv/Budi Utomo
AKBP Mokhamad Lutfi mengemukakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari informasi masyarakat. Tersangka Oktaviandri Jamil kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar tempat tinggalnya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan. (BACA JUGA: Polisi Ringkus Kurir Sabu yang Tanam Benih Ganja dari Amerika )
"Dari hasil penyelidikan, pelaku Oktaviandri Jamil ditangkap di Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi. Saat itu, Oktviandri sedang menunggu pembeli. Saat digeledah, di pakaian tersangka ditemukan kemasan kotak hitam kecil berisi narkoba jenis sabu," ujar AKBP Mokhamad Lutfi.
Setelah menangkap pelaku, tutur Kapolres Bungo, petugas memeriksa intensif tersangka Oktaviandri. Di telepon seluler tersangka ditemukan jejak digital terkait pengiriman narkoba jenis sabu ke Kabupaten Bungo, Jambi dari Kota Pekanbaru, Riau.
"Tanpa nunggu lama anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo meluncur ke Pekanbaru. Sesampainya di Kota Pekanbaru, Riau, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo menangkap tersangka Rino Chandra dan Revho Afrizoni, dan Reski Fernando, berserta barang bukti narkoba 2 kilogram sabu dan 3.007 butir ekstasi," tutur Kapolres Bungo.
AKBP Mokhamad Lutfi mengungkapkan, keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat juncto Pasal 112 Undang–undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," ungkap AKBP Mokhamad Lutfi.
Tiga dari empat orang pelaku, Rino Chandra alias Rino (31), Reski Fernando (35), dan Revho Afrizoni (31), merupakan warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. (BACA JUGA: Kerajaan Sunda Pajajaran yang Tak Bisa Ditaklukan Majapahit dan Singasari )
Tersangka Oktaviandri merupakan residivis dalam kasus sama dan baru keluar penjara karena mendapatkan program asimilasi. "Sedangkan satu orang lagi, Oktaviandri Jamil (31), merupakan warga Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi," kata Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi saat rilis pengungkapan kasus, Senin (19/10/2020). (BACA JUGA: Tragis! Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu di Aceh Timur Tewas di Sel Tahanan )
Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi. Foto/INEWSTv/Budi Utomo
AKBP Mokhamad Lutfi mengemukakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari informasi masyarakat. Tersangka Oktaviandri Jamil kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar tempat tinggalnya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan. (BACA JUGA: Polisi Ringkus Kurir Sabu yang Tanam Benih Ganja dari Amerika )
"Dari hasil penyelidikan, pelaku Oktaviandri Jamil ditangkap di Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi. Saat itu, Oktviandri sedang menunggu pembeli. Saat digeledah, di pakaian tersangka ditemukan kemasan kotak hitam kecil berisi narkoba jenis sabu," ujar AKBP Mokhamad Lutfi.
Setelah menangkap pelaku, tutur Kapolres Bungo, petugas memeriksa intensif tersangka Oktaviandri. Di telepon seluler tersangka ditemukan jejak digital terkait pengiriman narkoba jenis sabu ke Kabupaten Bungo, Jambi dari Kota Pekanbaru, Riau.
"Tanpa nunggu lama anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo meluncur ke Pekanbaru. Sesampainya di Kota Pekanbaru, Riau, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo menangkap tersangka Rino Chandra dan Revho Afrizoni, dan Reski Fernando, berserta barang bukti narkoba 2 kilogram sabu dan 3.007 butir ekstasi," tutur Kapolres Bungo.
AKBP Mokhamad Lutfi mengungkapkan, keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat juncto Pasal 112 Undang–undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," ungkap AKBP Mokhamad Lutfi.
(awd)
tulis komentar anda