Pagi -Pagi Petugas Gabungan Razia Kos-Kosan, 8 Pasangan Mesum Lagi Asyik 'Uhuy' Diciduk

Senin, 19 Oktober 2020 - 09:15 WIB
Selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Tuban karena telah melanggar Perda 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat serta Perda nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.

Selain itu pasangan bukan suami istri ini juga diberi pembinaanoleh petugas serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. (BACA JUGA: Polisi Jaring Dua Pasangan Mesum saat Razia Kost di Merangin)

Selain itu, dalam pembinaan ini pihak keluarga pelaku akan dihadirkan agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Joko Herlambang selaku Kasi Oprasi Dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban.

Dengan banyaknya laporan masyarakat di tengah wabah pandemi COVID-19 ini, razia serupa akan terus digelar untuk mengantisipasi adanya prostitusi terselubung yang kerap meresahkan warga. (BACA JUGA: 4 Pasangan Mesum Terjaring Razia, Ada yang Masih Berhanduk Basah)

“Serta melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan indekos dan untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba,” katanya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!