4 Pengedar Narkoba Jaringan Mojokerto-Surabaya Diringkus, Polisi Sita Sabu dan Bong

Minggu, 18 Oktober 2020 - 22:31 WIB
Ketiga tersangka pengedar narkoba jaringan Mojokerto-Surabaya-Jombang ini, diringkus petugas di tempat berbeda. Satu tersangka diringkus di warung kopi, sedangkan dua tersangka lain diamankan dari tempat kos.

"Dari tersangka petugas menyita barang bukti sabu sabu 0,5 gram. Empat tersangka tersebut merupakan pengedar narkoba jaringan Mojokerto-Surabaya-Jombang," kata Kapolsek Gedeg AKP Edi Purwo Santoso.

Akibat perbuatanya, ujar Kapolsek Gedeg, keempat pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pemburuan terhadap sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba ini," ujar AKP Edi Purwo.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!