4 Pengedar Narkoba Jaringan Mojokerto-Surabaya Diringkus, Polisi Sita Sabu dan Bong

Minggu, 18 Oktober 2020 - 22:31 WIB
loading...
4 Pengedar Narkoba Jaringan...
Petugas Polsek Gedeg saat menangkap satu dari empat tersangka pengedar narkoba jaringan Surabaya-Mojokerto-Jombang. Foto/INEWSTv/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Empat pengedar narkoba jaringan Mojokerto-Jombang-Surabaya diringkus anggota reserse Polsek Gedeg. Dari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti sabu, alat isap atau bong, sejumlah uang, dan beberapa barang bukti lainya.

Salah satu tersangka, Abdul Rokim, digerebek petugas saat mengonsumsi sabu di kamar kos di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu (17/10/2020) siang. (BACA JUGA: Polda Jabar: Rp12 Juta Disiapkan untuk Beli Nasi Bungkus-Air Mineral Demonstran )

Pemasok barang haram sabu di wilayah Mojokerto dan Jombang ini tidak bisa berkelit saat petugas meringkusnya. Dari penggerbekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti sabu dan alat isap atau bong. Tersangka Abdul Rokim langsung dibawa ke Polsek Gedeg untuk dilakukan pemeriksaan. (BACA JUGA: Tragis! Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu di Aceh Timur Tewas di Sel Tahanan )

Selain pemasok sabu asal Surabaya, anggota reserse Polsek Gedeg juga meringkus tiga tersangka lai yang merupakan jaringan pengedar narkoba wilayah Surabaya, Mojokerto, dan Jombang. Ketiga tersangka antara lain, Ahmad Fauzi, warga Pageruyung, serta Dera Faris dan Sandi Novianto, warga Jombang. (BACA JUGA: Mobil Ditabrak dari Belakang di Tol Cipali, Putra Sulung Amien Rais Alami Luka Berat )

Ketiga tersangka pengedar narkoba jaringan Mojokerto-Surabaya-Jombang ini, diringkus petugas di tempat berbeda. Satu tersangka diringkus di warung kopi, sedangkan dua tersangka lain diamankan dari tempat kos.



"Dari tersangka petugas menyita barang bukti sabu sabu 0,5 gram. Empat tersangka tersebut merupakan pengedar narkoba jaringan Mojokerto-Surabaya-Jombang," kata Kapolsek Gedeg AKP Edi Purwo Santoso.

Akibat perbuatanya, ujar Kapolsek Gedeg, keempat pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pemburuan terhadap sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba ini," ujar AKP Edi Purwo.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Kasat Resnarkoba Polres...
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Kasus Narkotika
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
GEBRAK Siap Kerja Sama...
GEBRAK Siap Kerja Sama dengan BNN Berantas Vape Narkoba
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Polda Riau Bongkar Sindikat...
Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 22,7 Kg Heroin Senilai Rp68 Miliar
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
AS Habisi Bos Geng Tren...
AS Habisi Bos Geng Tren de Aragua, Markasnya di Venezuela Dibom hingga Berkeping-keping
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Rekomendasi
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved