Coba Kabur, Dua Penjahat Rersidivis Dipelor Reskrim Polsek Delitua
Minggu, 18 Oktober 2020 - 21:54 WIB
MEDAN - Kembali berulah, dua pejahat residivis kambuhan Muhammad Suranta (33) dan Tomi Bastanta (34) terkapar ditembus timah panas Satreskrim Polsek Delitua, Minggu (18/10/2020) dini hari. Kedua pelaku diberikan tindakan tegas terukur, karena mencoba melakukan perlawanan dalam pengembangan mencari barang bukti. BACA JUGA : Dua Wanita asal Sibolga Tewas Terbakar di Pematangsiantar
Selanjutnya tersangka Suranta dan Tomi Bastanta, keduanya warga Kecamatan Medan Tuntungan dievakuasi ke RS Bhayangkara guna menjalani perawatan. Selain itu, petugas juga menggelandang Didik Kusworo (53), warga Kecamatan Medan Johor yang bertindak sebagai penadah sepeda motor rampokan.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli didampingi Kanit Reskrim Delta IPTU Martu Manik, mengatakan penangkapan ketiga tersangka dilakukan terpisah berdasarkan laporan Sri Aminah (32) warga Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Musibah yang menimpa Sri Aminah terjadi Sabtu (17/10/2020) pukul 19.30 WIB, di Jalan Seroja VII. Malam itu, korban bersama temannya Mela Ritonga berboncengan sepeda motor matic dengan nomor plat kendaraan BA 2449 AES, hendak membeli bakso di Simpang Melati. BACA JUGA : Asyik Nelpon, Seorang Pemuda di Medan Tewas Digilas Kereta Api
Pada saat di perjalanan, tiba-tiba korban dikejutkan dua pelaku Suranta dan Tomi Bastanta yang keluar dari semak-semak memegang kayu broti mengejar korban.
Sri dan Mela yang ketakutan kehilangan kendali, sehingga terjatuh. Dengan diancam akan dipukul, kedua korban ketakutan melarikan diri sembari mencabut kunci kendaraan meminta pertolongan warga, namun tak ada yang mendengar.
Petugas Polsek Delitua yang menerima laporan korban langsung turun ke TKP, sekaligus mengambil keterangan korban. “Berdasarkan keterangan saksi, petugas mengidentifikasih ciri-ciri pelaku,” kata IPTU Mertu Manik, Minggu (18/10/2020).
Minggu ini hari, petugas mencokok tersangka Tomi Bastanta Ginting dan Suranta di dua tempat terpisah. Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor sudah dijual kepada tersangka Didik Kusworo dengan harga Rp2,550.000,-. Namun saat ditemukan, plat kendaraan sudah lebih dulu dibuang kedua pelaku.
“Ketika kita lakukan pengembangan mencari barang bukti plat kendaraan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terkukur,” tegas Manik. BACA JUGA : Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Medan
Berdasarkan catatan, tersangka Muhammad Suranta dan Tomi Bastanta merupakan residivis pencurian sepeda motor dan penganiayaan.
Selanjutnya tersangka Suranta dan Tomi Bastanta, keduanya warga Kecamatan Medan Tuntungan dievakuasi ke RS Bhayangkara guna menjalani perawatan. Selain itu, petugas juga menggelandang Didik Kusworo (53), warga Kecamatan Medan Johor yang bertindak sebagai penadah sepeda motor rampokan.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli didampingi Kanit Reskrim Delta IPTU Martu Manik, mengatakan penangkapan ketiga tersangka dilakukan terpisah berdasarkan laporan Sri Aminah (32) warga Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Musibah yang menimpa Sri Aminah terjadi Sabtu (17/10/2020) pukul 19.30 WIB, di Jalan Seroja VII. Malam itu, korban bersama temannya Mela Ritonga berboncengan sepeda motor matic dengan nomor plat kendaraan BA 2449 AES, hendak membeli bakso di Simpang Melati. BACA JUGA : Asyik Nelpon, Seorang Pemuda di Medan Tewas Digilas Kereta Api
Pada saat di perjalanan, tiba-tiba korban dikejutkan dua pelaku Suranta dan Tomi Bastanta yang keluar dari semak-semak memegang kayu broti mengejar korban.
Sri dan Mela yang ketakutan kehilangan kendali, sehingga terjatuh. Dengan diancam akan dipukul, kedua korban ketakutan melarikan diri sembari mencabut kunci kendaraan meminta pertolongan warga, namun tak ada yang mendengar.
Petugas Polsek Delitua yang menerima laporan korban langsung turun ke TKP, sekaligus mengambil keterangan korban. “Berdasarkan keterangan saksi, petugas mengidentifikasih ciri-ciri pelaku,” kata IPTU Mertu Manik, Minggu (18/10/2020).
Minggu ini hari, petugas mencokok tersangka Tomi Bastanta Ginting dan Suranta di dua tempat terpisah. Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor sudah dijual kepada tersangka Didik Kusworo dengan harga Rp2,550.000,-. Namun saat ditemukan, plat kendaraan sudah lebih dulu dibuang kedua pelaku.
“Ketika kita lakukan pengembangan mencari barang bukti plat kendaraan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terkukur,” tegas Manik. BACA JUGA : Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Medan
Berdasarkan catatan, tersangka Muhammad Suranta dan Tomi Bastanta merupakan residivis pencurian sepeda motor dan penganiayaan.
(zai)
tulis komentar anda