Pemkab Takalar Serahkan RKPD 2021 ke Dewan
Minggu, 18 Oktober 2020 - 14:16 WIB
Selain itu memperhatikan Permendagri no 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur, Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. dan Permendagri no 40 tahun 2020.
Baca juga: Syamsari Kitta Motivasi Mahasiswa ITP Jadi Pengusaha Muda
Sebelum penyerahan RKPD 2021, pemkab telah menyerahkan KUA PPAS APBD perubahan 2020 dan KUA PPAS APBD 2021 pada tanggal 30 Agustus, namun keduanya telah dikembalikan oleh DPRD Takalar .
Selain Ketua DPRD Takalar, Sekwan Abbas dan Kabag Persidangan DPRD Takalar, Arman juga turut mendampingi saat menerima RKPD tersebut.
Baca juga: Syamsari Kitta Motivasi Mahasiswa ITP Jadi Pengusaha Muda
Sebelum penyerahan RKPD 2021, pemkab telah menyerahkan KUA PPAS APBD perubahan 2020 dan KUA PPAS APBD 2021 pada tanggal 30 Agustus, namun keduanya telah dikembalikan oleh DPRD Takalar .
Selain Ketua DPRD Takalar, Sekwan Abbas dan Kabag Persidangan DPRD Takalar, Arman juga turut mendampingi saat menerima RKPD tersebut.
(luq)
Lihat Juga :