Pemprov Jatim Tunggu Distribusi Vaksin COVID-19 Dari Pusat
Minggu, 18 Oktober 2020 - 12:44 WIB
PACITAN - Pemerintah pusat pada bulan November 2020 mendatang berencana menggalakkan penyuntikan vaksin COVID-19 di Indonesia. Dikabarkan pemerintah pusat akan memprioritaskan untuk tiga provinsi di Indonesia, salah satunya Jawa Timur (Jatim).
(Baca juga: Alami Luka Berat, Hanafi Rais akan Dirujuk ke Rumah Sakit Bintaro )
Hal itu sebagaimana disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Minggu (18/10/2020). Namun teknis distribusi vaksin COVID-19 tersebut masih menunggu dari pemerintah pusat. “Kita masih menunggu pemerintah pusat. Saya dengar Jatim menjadi satu dari tiga provinsi yang mendapatkan prioritas vaksin ini," kata Khofifah.
Berdasarkan penjelasan dari pemerintah pusat, penyuntikan vaksin di Indonesia akan dilakukan secara bertahap sampai akhir tahun 2020. Tahap pertama akan ada vaksin untuk 50 juta dosis vaksin. Diketahui, saat ini tren perkembangan COVID-19 di Jatim terus menurun. Data terakhir total kasus COVID-19 di Jatim 48.452 kasus dengan kasus aktif 2.804 orang atau 5,78%.
Untuk kasus meninggal akibat COVID-19 di Jatim terus menurun, dimana case fatality rate 7,26% dengan kumulatif kasus meninggal sebesar 3.516 orang. Sedangkan untuk case recovery rate sebanyak 86,96% dengan kumulatif kasus sembuh mencapai 42.312 orang.
(Baca juga: Panas Pilkada Karawang, Ketua PCNU Tuding Pimpinan Pompes Terima Uang )
Dalam pengendalian COVID-19 , Pemprov Jatim terus melakukan dengan yustisi. Sampai saat ini yustisi dilakukan 74.694 titik di seluruh wilayah Jatim, dan telah memberikan penindakan 1.061.014 orang. Mulai dari teguran, denda administrator hingga melakukan kerja sosial.
Dari operasi yustisi tersebut tercatat pula sanksi penghentian sementara terhadap 56 tempat usaha serta memberikan hukuman kurungan kepada empat orang pelanggar protokol kesehatan. "Operasi yustisi protokol kesehatan dilakukan secara sinergi dengan Satpol PP, TNI juga Polri. Tim yang tergabung dalam Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan itu bergerak menyisir masyarakat agar taat protokol kesehatan," pungkas Khofifah.
Ada beberapa prioritas yang akan mendapatkan vaksin COVID-19 . Antara lain tenaga kesehatan (nakes). Prioritas kedua diberikan pada orang yang memiliki tanggung jawab keamanan. Dalam hal ini, vaksin diberikan kepada aparat penegak hukum. (Baca juga: Emak-emak di Bone Joget Heboh di Hotel, Ini Kata Satgas COVID-19 )
"Setelahnya, diberikan kepada orang usia lanjut. Orang dengan penyakit penyerta atau komorbid. Orang lanjut usia dan memiliki komorbid didahulukan karena daya imunnya yang lemah," kata anggota Tim Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim, Makhyan Jibril Al Farabi.
(Baca juga: Alami Luka Berat, Hanafi Rais akan Dirujuk ke Rumah Sakit Bintaro )
Hal itu sebagaimana disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Minggu (18/10/2020). Namun teknis distribusi vaksin COVID-19 tersebut masih menunggu dari pemerintah pusat. “Kita masih menunggu pemerintah pusat. Saya dengar Jatim menjadi satu dari tiga provinsi yang mendapatkan prioritas vaksin ini," kata Khofifah.
Berdasarkan penjelasan dari pemerintah pusat, penyuntikan vaksin di Indonesia akan dilakukan secara bertahap sampai akhir tahun 2020. Tahap pertama akan ada vaksin untuk 50 juta dosis vaksin. Diketahui, saat ini tren perkembangan COVID-19 di Jatim terus menurun. Data terakhir total kasus COVID-19 di Jatim 48.452 kasus dengan kasus aktif 2.804 orang atau 5,78%.
Untuk kasus meninggal akibat COVID-19 di Jatim terus menurun, dimana case fatality rate 7,26% dengan kumulatif kasus meninggal sebesar 3.516 orang. Sedangkan untuk case recovery rate sebanyak 86,96% dengan kumulatif kasus sembuh mencapai 42.312 orang.
(Baca juga: Panas Pilkada Karawang, Ketua PCNU Tuding Pimpinan Pompes Terima Uang )
Dalam pengendalian COVID-19 , Pemprov Jatim terus melakukan dengan yustisi. Sampai saat ini yustisi dilakukan 74.694 titik di seluruh wilayah Jatim, dan telah memberikan penindakan 1.061.014 orang. Mulai dari teguran, denda administrator hingga melakukan kerja sosial.
Dari operasi yustisi tersebut tercatat pula sanksi penghentian sementara terhadap 56 tempat usaha serta memberikan hukuman kurungan kepada empat orang pelanggar protokol kesehatan. "Operasi yustisi protokol kesehatan dilakukan secara sinergi dengan Satpol PP, TNI juga Polri. Tim yang tergabung dalam Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan itu bergerak menyisir masyarakat agar taat protokol kesehatan," pungkas Khofifah.
Ada beberapa prioritas yang akan mendapatkan vaksin COVID-19 . Antara lain tenaga kesehatan (nakes). Prioritas kedua diberikan pada orang yang memiliki tanggung jawab keamanan. Dalam hal ini, vaksin diberikan kepada aparat penegak hukum. (Baca juga: Emak-emak di Bone Joget Heboh di Hotel, Ini Kata Satgas COVID-19 )
"Setelahnya, diberikan kepada orang usia lanjut. Orang dengan penyakit penyerta atau komorbid. Orang lanjut usia dan memiliki komorbid didahulukan karena daya imunnya yang lemah," kata anggota Tim Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim, Makhyan Jibril Al Farabi.
(eyt)
tulis komentar anda