Siswi SMK Diperkosa lalu Dibunuh Paman, Motif Pelaku Terlilit Utang
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 03:00 WIB
DELI SERDANG - Seorang siswi SMK di Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Saat ditemukan, korban dengan kondisi tangan terikat dalam kamarnya.
Ironisnya, sejumlah barang berharga milik korban juga dicuri oleh pelaku, S. Pelaku S yang merupakan paman korban, ditangkap dalam tempo 18 jam setelah kejadian di tempat persembunyian, sebuah rumah kosong, kawasan Tanjung Sari.
Sedangkan tersangka US dan MH yang diduga turut membantu menjual barang-barang milik korban, diringkus di lokas berbeda. (BACA JUGA: Diduga Mencuri Ikan di Laut Natuna Utara, TNI AL Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam )
S terpaksa digotong rekannya karena babak belur diamuk massa lantaran S mengamuk dan berteriak saat ditangkap polisi. Kaki kiri S juga berlubang ditembus timah panas. (BACA JUGA: Kematian ASN Kejaksaan Labuhanbatu Terungkap, 1 Tersangka Diamankan dan Belasan Pelaku Diimbau Serahkan Diri )
Kronologi peristiwa keji tersebut terjadi di Desa Tanjung Selamat, Kabupaten Deli Serdang. Korban yang tengah berada seorang diri di rumah didatangi sang paman S.
Saat itu tersangka S meminta agar korban menunjukkan dimana orang tuanya menyimpan uang. Korban yang menolak memberitahu dianiaya hingga pingsan. (BACA JUGA: Siswi SMK Diperkosa, Dinsos dan P2TP2A Deliserdang Diminta Beri Pendampingan )
Saat korban pingsan, pelaku memperkosa lalu membunuh gadis malang itu karena berteriak. Bahkan, meski korban sudah tak bernyawa, pelaku S kembali memperkosanya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dalam kasus ini, tersangka S, sang paman yang merupakan pelaku utama. Tersangka S ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap, selain memperkosa dan membunuh korban, pelaku juga mencuri sejumlah barang berharga milik korban, seperti laptop dan telepon selular," kata Kapolrestabes Medan.
Pelaku S, ujar Kombes Pol Riko, mengaku sengaja melakukan perbuatan keji ini hanya untuk mencuri barang–barang berharga milik korban. Kemudian hasil curian itu akan dijual untuk melunasi utangnya.
"Petugas berhasil menyita barang bukti berupa bantal, kain untuk mengikat tangan korban, telepon genggam milik korban belum sempat terjual, dan foto korban saat di TKP," ujar Kombes Pol Riko.
Dalam kasus ini, tutur Kapolrestabes, anggota Polsek Sunggal yang menangani kasus ini juga menangkap dua pelaku lain yang berperan turut membantu pelaku dalam menjual barang–barang milik korban.
"Pelaku utama S terancam dipenjara selama seumur hidup karena dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan dan perampokan yang disertai dengan tindak penganiayaan," tegas Kapolrestabes.
Ironisnya, sejumlah barang berharga milik korban juga dicuri oleh pelaku, S. Pelaku S yang merupakan paman korban, ditangkap dalam tempo 18 jam setelah kejadian di tempat persembunyian, sebuah rumah kosong, kawasan Tanjung Sari.
Sedangkan tersangka US dan MH yang diduga turut membantu menjual barang-barang milik korban, diringkus di lokas berbeda. (BACA JUGA: Diduga Mencuri Ikan di Laut Natuna Utara, TNI AL Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam )
S terpaksa digotong rekannya karena babak belur diamuk massa lantaran S mengamuk dan berteriak saat ditangkap polisi. Kaki kiri S juga berlubang ditembus timah panas. (BACA JUGA: Kematian ASN Kejaksaan Labuhanbatu Terungkap, 1 Tersangka Diamankan dan Belasan Pelaku Diimbau Serahkan Diri )
Kronologi peristiwa keji tersebut terjadi di Desa Tanjung Selamat, Kabupaten Deli Serdang. Korban yang tengah berada seorang diri di rumah didatangi sang paman S.
Saat itu tersangka S meminta agar korban menunjukkan dimana orang tuanya menyimpan uang. Korban yang menolak memberitahu dianiaya hingga pingsan. (BACA JUGA: Siswi SMK Diperkosa, Dinsos dan P2TP2A Deliserdang Diminta Beri Pendampingan )
Saat korban pingsan, pelaku memperkosa lalu membunuh gadis malang itu karena berteriak. Bahkan, meski korban sudah tak bernyawa, pelaku S kembali memperkosanya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dalam kasus ini, tersangka S, sang paman yang merupakan pelaku utama. Tersangka S ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap, selain memperkosa dan membunuh korban, pelaku juga mencuri sejumlah barang berharga milik korban, seperti laptop dan telepon selular," kata Kapolrestabes Medan.
Pelaku S, ujar Kombes Pol Riko, mengaku sengaja melakukan perbuatan keji ini hanya untuk mencuri barang–barang berharga milik korban. Kemudian hasil curian itu akan dijual untuk melunasi utangnya.
"Petugas berhasil menyita barang bukti berupa bantal, kain untuk mengikat tangan korban, telepon genggam milik korban belum sempat terjual, dan foto korban saat di TKP," ujar Kombes Pol Riko.
Dalam kasus ini, tutur Kapolrestabes, anggota Polsek Sunggal yang menangani kasus ini juga menangkap dua pelaku lain yang berperan turut membantu pelaku dalam menjual barang–barang milik korban.
"Pelaku utama S terancam dipenjara selama seumur hidup karena dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan dan perampokan yang disertai dengan tindak penganiayaan," tegas Kapolrestabes.
(awd)
tulis komentar anda