Diduga Mencuri Ikan di Laut Natuna Utara, TNI AL Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 19:16 WIB
loading...
Kapal asing berbendera Vietnam ditangkap TNI AL di laut Natuna Utara karena melakukan pencurian ikan
A
A
A
BELAWAN - KRI John Lie-358 Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I yang sedang melaksanakan patroli rutin di perairan laut Natuna Utara menangkap dua kapal ikan asing yang didapati melakukan kegiatan illegal fishing (pencurian ikan) di Perairan Landas Kontinen Indonesia, Jumat (16/10/2020).
(Baca juga: Viral, Aksi Bajing Loncat Curi Barang di Mobil Box di Kota Medan)
Pada tanggal 16 Oktober 2020 sekitar pukul 15.30 WIB saat melaksanakan patroli rutin di perairan Natuna Utara, KRI John Lie-358 mendeteksi dua kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktivitas menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
(Baca juga: KPU Simalungun Sebut Daftar Pemilih Tetap (DPT) 636.303 Pemilih)
Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 (KRI JOL-358) malaksanakan pengejaran dan berusaha untuk mendekati kedua kapal tersebut. Selanjutnya setelah kedua kapal tersebut berhasil dihentikan, KRI JOL 358 menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) menuju ke kapal ikan asing yang dicurigai melakukan aktivitas illegal fishing untuk penggeledahan dan mengamankan kapal yang dicurigai.
Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya menjelaskan, kedua kapal ikan asing tersebut dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA berbendara Vietnam dengan nama MV Octopus 277 nomor BV 99467 TS dan didapati ABK 16 (enam belas) warga negara asing.
"Selanjutnya, kapal kedua yang diamankan adalah MV Octopus 285 nomor BV 8799 TS didapati 3 ABK warga negara asing termasuk nakhoda di dalamnya. Diduga kedua kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEE Indonesia," terang Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman.
(Baca juga: Viral, Aksi Bajing Loncat Curi Barang di Mobil Box di Kota Medan)
Pada tanggal 16 Oktober 2020 sekitar pukul 15.30 WIB saat melaksanakan patroli rutin di perairan Natuna Utara, KRI John Lie-358 mendeteksi dua kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktivitas menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
(Baca juga: KPU Simalungun Sebut Daftar Pemilih Tetap (DPT) 636.303 Pemilih)
Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 (KRI JOL-358) malaksanakan pengejaran dan berusaha untuk mendekati kedua kapal tersebut. Selanjutnya setelah kedua kapal tersebut berhasil dihentikan, KRI JOL 358 menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) menuju ke kapal ikan asing yang dicurigai melakukan aktivitas illegal fishing untuk penggeledahan dan mengamankan kapal yang dicurigai.
Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya menjelaskan, kedua kapal ikan asing tersebut dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA berbendara Vietnam dengan nama MV Octopus 277 nomor BV 99467 TS dan didapati ABK 16 (enam belas) warga negara asing.
"Selanjutnya, kapal kedua yang diamankan adalah MV Octopus 285 nomor BV 8799 TS didapati 3 ABK warga negara asing termasuk nakhoda di dalamnya. Diduga kedua kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEE Indonesia," terang Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman.
Lihat Juga :