Siswi SMK Diperkosa lalu Dibunuh Paman, Motif Pelaku Terlilit Utang
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 03:00 WIB
"Petugas berhasil menyita barang bukti berupa bantal, kain untuk mengikat tangan korban, telepon genggam milik korban belum sempat terjual, dan foto korban saat di TKP," ujar Kombes Pol Riko.
Dalam kasus ini, tutur Kapolrestabes, anggota Polsek Sunggal yang menangani kasus ini juga menangkap dua pelaku lain yang berperan turut membantu pelaku dalam menjual barang–barang milik korban.
"Pelaku utama S terancam dipenjara selama seumur hidup karena dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan dan perampokan yang disertai dengan tindak penganiayaan," tegas Kapolrestabes.
Dalam kasus ini, tutur Kapolrestabes, anggota Polsek Sunggal yang menangani kasus ini juga menangkap dua pelaku lain yang berperan turut membantu pelaku dalam menjual barang–barang milik korban.
"Pelaku utama S terancam dipenjara selama seumur hidup karena dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan dan perampokan yang disertai dengan tindak penganiayaan," tegas Kapolrestabes.
(awd)