Rugikan Negara Rp8 Miliar, Dirut PT Puspa Agro dan Pejabat Bagian Trading Ditahan Kejari Sidoarjo
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 20:30 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Kholid mengatakan, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat Pasal 2 dan 3 KUHP junto 55 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Idham Kholid, Jumat (16/10/2020).
Meski sudah menahan kedua tersangka, kata Idham Kholid, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna mencari kemungkinan tersangka lain.
"Pelaku akan dijerat Pasal 2 dan 3 KUHP junto 55 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Idham Kholid, Jumat (16/10/2020).
Meski sudah menahan kedua tersangka, kata Idham Kholid, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna mencari kemungkinan tersangka lain.
(zil)
Lihat Juga :