Rugikan Negara Rp8 Miliar, Dirut PT Puspa Agro dan Pejabat Bagian Trading Ditahan Kejari Sidoarjo

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 20:30 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Kholid mengatakan, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat Pasal 2 dan 3 KUHP junto 55 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Idham Kholid, Jumat (16/10/2020).

Meski sudah menahan kedua tersangka, kata Idham Kholid, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna mencari kemungkinan tersangka lain.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!