Kades Lempong yang Cium Pipi Mahasiswi KKP Jadi Tersangka

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 16:35 WIB
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa menggelar press rilis penetapan tersangka Kades Lempong, Abdul Karim, Jumat (16/10/2020). Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
WAJO - Polres Wajo akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Lempong, Abdul Karim sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap AP, mahasiswi semester akhir salah satu perguruan tinggi, Jumat (16/10/2020).

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual ini bergulir di meja kepolisian sejak 13 Juli 2020. Selama penyidikan, 10 orang saksi dihadirkan pihak kepolisian. Salah satu saksinya merupakan seorang ahli bahasa.



Baca juga: Tak Terima Pipinya Dicium Oknum Kades, Mahasiswi di Wajo Lapor Polisi

"Setelah mengambil keterangan saksi ahli bahasa, Abdul Karim dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas Muhammad Islam.

Abdul Karim dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

Kendati demikian, Kapolres belum mau membeberkan, apakah penetapan tersangka Kades Lempong ini dibarengi dengan penahan. "Itu kewenangan penyidik, silahkan tanya penyidiknya," ujar lulusan Akpol tahun 2011.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!