4 Bulan Buron, Koruptor Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim Ditangkap di Bali
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 11:53 WIB
Penangkapan didasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1230 K/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada sidang terbuka tanggal 29 Juni 2020.
Dalam putusan itu, MA menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan dan pidana denda Rp15 miliar.
Surya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Putusan MA tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tanggal 5 September 2019 yang membebaskan terdakwa.
Surya melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Dirut PT Bukit Inn Resort. Modus yang dilakukan yaitu penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kaltim. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp175 miliar lebih.
Dalam putusan itu, MA menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan dan pidana denda Rp15 miliar.
Surya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Putusan MA tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tanggal 5 September 2019 yang membebaskan terdakwa.
Surya melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Dirut PT Bukit Inn Resort. Modus yang dilakukan yaitu penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kaltim. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp175 miliar lebih.
(shf)
Lihat Juga :