Penjual Miras yang Tewaskan 8 Warga Blitar Ditangkap Polisi

Rabu, 06 Mei 2020 - 21:22 WIB
Proses pemulangan salah seorang korban tewas setelah pesta miras oplosan di Blitar.Foto/iNews TV/Robby Ridwan
BLITAR - Aparat Polsek Ludoyo Barat menahan MK warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim). MK merupakan penjual miras MJ akronim dari Moro Jodo (Datang Jodoh) yang menewaskan 8 warga Kademangan.

Kapolsek Ludoyo Barat AKP Rusmin mengatakan, selain menahan MK, polisi juga menahan istri tersangka MK, namun istri MK harus dibawa ke rumah sakit karena kondisinya tidk stabil.



(Baca juga: Asyik Pesta Miras Oplosan, 8 Warga Blitar Meregang Nyawa)

"Polisi juga memintai keterangan saksi yang sempat pesta miras, dan menyita 10 botol bekas miras yang sudah dioplos," tutur Kapolsek, Rabu (6/5/2020).

Dia menambahkan jenazah Munar Edi Saputro warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, yang tewas usai berpesta miras oplosan bersama rekan-rekannya setelah diautopsi tim forensik RS Bhayangkara Kediri jenazahnya dikembalikan ke keluarga.

Sementara jenazah Suwoko dan korban tewas lainnya juga masih diautopsi, untuk memastika penyebab kematiannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!