Pria Pengantin Baru di Ponorogo Cabuli Siswi SMP Sampai Hamil
Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:23 WIB
PONOROGO - AR (24), seorang pria, masih pengantin baru di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur diringkus polisi lantaran diduga mencabuli siswi SMP hingga hamil.
Tersangka AR warga Slahung itu kini meringkuk di sel tahanan Polres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (BACA JUGA: Pemuda Ponorogo Cabuli Gadis SMP di Kebun Jagung Hingga Hamil )
AR tak berkutik saat digelandang petugas. Sebelumnya, polisi menerima laporan dari keluarga korban bahwa pelaku telah mencabuli anaknya yang masih dibawah umur. Korban dibujuk rayu hingga akhirnya mau berhubungan badan dengan pelaku. (BACA JUGA: Pelecehan Seksual, Pelaku Ngiler Melihat Payudara Penjual Angkringan )
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengatakan, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo yang mendapat laporan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Ternyata pelaku belum lama menikah dengan perempuan lain. Polisi menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya. Saat ini tersangka masih dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim. (BACA JUGA: Polisi Cepek Exit Tol Manyar Babak Belur Dikeroyok 3 Orang )
Guna proses penyidikan, ujar AKP Hendi, pelaku AR ditahan di Mapolres Ponorogo. Pelaku AR dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Penyidik akan mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lain yang dicabuli oleh pelaku," ujar AKP Hendi Septiadi.
Tersangka AR warga Slahung itu kini meringkuk di sel tahanan Polres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (BACA JUGA: Pemuda Ponorogo Cabuli Gadis SMP di Kebun Jagung Hingga Hamil )
AR tak berkutik saat digelandang petugas. Sebelumnya, polisi menerima laporan dari keluarga korban bahwa pelaku telah mencabuli anaknya yang masih dibawah umur. Korban dibujuk rayu hingga akhirnya mau berhubungan badan dengan pelaku. (BACA JUGA: Pelecehan Seksual, Pelaku Ngiler Melihat Payudara Penjual Angkringan )
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengatakan, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo yang mendapat laporan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Ternyata pelaku belum lama menikah dengan perempuan lain. Polisi menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya. Saat ini tersangka masih dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim. (BACA JUGA: Polisi Cepek Exit Tol Manyar Babak Belur Dikeroyok 3 Orang )
Guna proses penyidikan, ujar AKP Hendi, pelaku AR ditahan di Mapolres Ponorogo. Pelaku AR dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Penyidik akan mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lain yang dicabuli oleh pelaku," ujar AKP Hendi Septiadi.
(awd)
tulis komentar anda