Pembuktian Lemah, PT FNS Minta Hakim Tolak Permohonan Mantan Dirutnya

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:25 WIB
"Dalam hal pokok perkara, kami memohon majelis hakim menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan pemohon bukan pemohon yang beritikad baik. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)," ujar Suhadi dalam kesimpulannya.

Pho Kiong merupakan mantan direktur utama PT FNS sekaligus sebagai pemegang saham, dan sekarang menjadi komisaris di perusahaan itu. Menurut Suhadi, dalam persidangan banyak bukti yang diajukan pemohon tidak terbukti. Misalnya, dalam persidangan dan juga bukti-bukti diperoleh fakta bahwa Pho Kiong hendak mengalihkankan atau menjual saham miliknya, dan hal tersebut disampaikan dalam RUPS LB pada 11 Juli 2020.

"Namun, penjualan saham tersebut belum dapat dilakukan mengingat pemohon tidak konsisten mengenai harga saham yang dijual, sehingga keberadaan jual beli masih dalam bentuk wacana," kata Suhadi.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa untuk keperluan penjualan saham miliknya, Pho Kiong meminta data laporan keuangan perseroan, karena calon pembeli ingin mengetahui kondisi perusahaan.

Fakta-fakta ini, kata Suhadi, tidak dapat dibuktikan sebelumnya mengingat dari seluruh daftar bukti yang diajukan pemohon perihal jual-beli saham tidak ditemukan, begitupun sebaliknya. Bukti dari saksi Hendry Purwanto yang hendak membeli saham juga tidak ada data-data faktual terhadap jual beli tersebut, baik terhadap Pho Kiong sebagai pemilik saham maupun kepada perusahaan.

Hal itu sejalan dengan keterangan saksi Hendry yang memang sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan secara tertulis kepada perusahaan. "Artinya secara hukum keterangannya tidak dapat dijadikan pegangan karena hukum acara perdata menganut Asas Unus Testis Nullus Testis, yang berarti satu saksi bukanlah saksi. Sehingga keterangannya menurut hukum harus dikesampingkan," sebut Suhadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!