Keluarga Pelaku Mengaku Sudah Beri Rp50 Juta kepada Aiptu Zaenal
Rabu, 06 Mei 2020 - 20:32 WIB
MAKASSAR - Keluarga AGL, pelajar penabrak anggota kepolisian Polsek Pallangga, Aiptu Zaenal, akhirnya angkat bicara. Anto, yang mengaku sebagai wali pelaku, mengatakan bersedia mengganti biaya pengobatan korban, hanya saja nilainya tak sebesar permintaan korban.
Baca : Kisah Sedih Polisi: Cacat Usai Ditabrak, Tapi Pelaku Tak Mau Tanggung Biaya Pengobatan
Kata Anto, nilai ganti rugi yang disanggupi pelaku yakni sebesar Rp50 juta, uang itu lanjutnya sebagai ganti rugi biaya pengobatan dan telah diberikan kepada korban untuk membiayai dua kali operasi. Namun, kata Dia, nilai tersebut belakangan dianulir koban dan meminta penambahan biaya pengobatan hingga Rp80 juta.
"Terlalu besar itu, kita sudah berikan Rp50 juta sebelumnya tapi kalau harus kami tambah Rp80 juta saya pikir itu sudah berlebihan dan mengarah ke pemerasan" tukas Antokepada SINDOnews, Rabu (06/05/2020).
Sebelumnya, lanjut Anto, keluarga pelaku juga memberi opsi penambahan uang sebesar Rp15 juta, namun kata Dia tetap ditolak.
Sementara itu Andi Rawi, istri korban menuturkan jika permintaannya sebesar Rp80 juga merupakan nilai yang setara dengan apa yang dialami korban. Nilai itu lanjutnya adalah biaya ganti rugi pengobatan serta ganti rugi materil lainnya, mengingat kondisi korban yang juga tidak bekerja pasca insiden.
"Kita sudah keluarkan banyak sekali uang, operasi luka sobek diperut, operasi untuk menanamkan besi pada kaki kanan suami saya, belum lagi beberapa obat yang tidak ditanggung BPJS. Jadi uang seperti itu sebenarnya untuk menutupi kerugian yang kami alami," jelas Andi Rawi.
Baca : Kisah Sedih Polisi: Cacat Usai Ditabrak, Tapi Pelaku Tak Mau Tanggung Biaya Pengobatan
Kata Anto, nilai ganti rugi yang disanggupi pelaku yakni sebesar Rp50 juta, uang itu lanjutnya sebagai ganti rugi biaya pengobatan dan telah diberikan kepada korban untuk membiayai dua kali operasi. Namun, kata Dia, nilai tersebut belakangan dianulir koban dan meminta penambahan biaya pengobatan hingga Rp80 juta.
"Terlalu besar itu, kita sudah berikan Rp50 juta sebelumnya tapi kalau harus kami tambah Rp80 juta saya pikir itu sudah berlebihan dan mengarah ke pemerasan" tukas Antokepada SINDOnews, Rabu (06/05/2020).
Sebelumnya, lanjut Anto, keluarga pelaku juga memberi opsi penambahan uang sebesar Rp15 juta, namun kata Dia tetap ditolak.
Sementara itu Andi Rawi, istri korban menuturkan jika permintaannya sebesar Rp80 juga merupakan nilai yang setara dengan apa yang dialami korban. Nilai itu lanjutnya adalah biaya ganti rugi pengobatan serta ganti rugi materil lainnya, mengingat kondisi korban yang juga tidak bekerja pasca insiden.
"Kita sudah keluarkan banyak sekali uang, operasi luka sobek diperut, operasi untuk menanamkan besi pada kaki kanan suami saya, belum lagi beberapa obat yang tidak ditanggung BPJS. Jadi uang seperti itu sebenarnya untuk menutupi kerugian yang kami alami," jelas Andi Rawi.
(sri)
tulis komentar anda