Keluarga Pelaku Mengaku Sudah Beri Rp50 Juta kepada Aiptu Zaenal

Rabu, 06 Mei 2020 - 20:32 WIB
Anto, yang mengaku wali pelaku kepada SINDOnews mengatakan bersedia mengganti biaya pengobatan korban, hanya saja nilainya tak sebesar permintaan korban. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Keluarga AGL, pelajar penabrak anggota kepolisian Polsek Pallangga, Aiptu Zaenal, akhirnya angkat bicara. Anto, yang mengaku sebagai wali pelaku, mengatakan bersedia mengganti biaya pengobatan korban, hanya saja nilainya tak sebesar permintaan korban.

Baca : Kisah Sedih Polisi: Cacat Usai Ditabrak, Tapi Pelaku Tak Mau Tanggung Biaya Pengobatan



Kata Anto, nilai ganti rugi yang disanggupi pelaku yakni sebesar Rp50 juta, uang itu lanjutnya sebagai ganti rugi biaya pengobatan dan telah diberikan kepada korban untuk membiayai dua kali operasi. Namun, kata Dia, nilai tersebut belakangan dianulir koban dan meminta penambahan biaya pengobatan hingga Rp80 juta.

"Terlalu besar itu, kita sudah berikan Rp50 juta sebelumnya tapi kalau harus kami tambah Rp80 juta saya pikir itu sudah berlebihan dan mengarah ke pemerasan" tukas Antokepada SINDOnews, Rabu (06/05/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!