Simpan Sabu di Kamar Mandi, Ibu Rumah Tangga Dicokok Polisi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:40 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
KOTAWARINGIN BARAT: - Nekad menyimpan sabu di dalam kamar mandi, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA (36) diciduk aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng

MA ditangkap polisi pada Senin (12/10/2020) pukul 23.30 WIB di rumah kontrakannya, Jalan Tengku Usman, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel). MA dicokok polisi lantaran nekat menyimpan sabu di kamar mandi rumah kontrakannya. (Baca: IRT, Pengangguran, dan Satpam Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba )

"Jadi saat kami amankan dan langsung lakukan penggeledahan. Kemudian didinding kamar mandi ada ditemukan plastik bening yang setelah dibuka berisikan dua paket sabu seberat 0,67 gram yang diakui miliknya," ujar Kasatres narkoba Iptu M. Nasir saat Rabu (14/10/2020).

Selain itu, lanjut Nasir, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah gawai atau handphone merk Vivo dan kartu tanda penduduk atas nama pelaku. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Baca: Terdakwa Narkoba Divonis 7 Bulan, Ini Kata Pakar Hukum Unair )

Sementara itu menurut pengakuan MA nekad menyimpan sabu untuk dikonsumsi sendiri. Ia sudah menjadi pecandu narkoba sejak beberapa bulan terakhir. “Ya saya pakai sendiri kalo pas suntuk,” jawabnya singkat.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content