3 Pemburu Babi Rampok dan Perkosa Istri Korban di Depan Suaminya
Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:16 WIB
Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, kata Kapolres, para tersangka langsung menguras harta benda korban uang sebesar Rp600 ribu dua buah telepon seluler dan satu unit sepeda motor korban disikat para pelaku. (Bisa diklik: 8,3 Kg Sabu dan 9.891 Butir Ekstasi Disita BNNP Aceh)
“Petugas Jatanras Polsek Padang Bolak langsung menangkap ketiga tersangka yang diketahui warga Tapanuli Selatan dua dari tiga pelaku dilumpuhkan petugas dengan timah panas,” kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Tersangka Candra Rangkuti mengaku, aksi pemerkosaan itu dilakukan dalam keadaan mabuk minuman keras dimana awalnya para tersangka hanya berniat mencuri di rumah tersebut.
“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 dan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
“Petugas Jatanras Polsek Padang Bolak langsung menangkap ketiga tersangka yang diketahui warga Tapanuli Selatan dua dari tiga pelaku dilumpuhkan petugas dengan timah panas,” kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Tersangka Candra Rangkuti mengaku, aksi pemerkosaan itu dilakukan dalam keadaan mabuk minuman keras dimana awalnya para tersangka hanya berniat mencuri di rumah tersebut.
“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 dan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)