Ingin Aman Melewati Pintu Perlintasan KA, Perhatikan Hal Berikut
Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:13 WIB
“Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api,” tegasnya.
(Baca juga: 96.039 Pelanggar di Jateng Terjaring Operasi Penegakan Prokes )
Krisbiyantoro mengungkapkan, masyarakat khususnya pengguna jalan masih banyak yang belum memahami fungsi pintu perlintasan kereta api.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, lanjut dia, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
“Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang,” jelasnya.
(Baca juga: 96.039 Pelanggar di Jateng Terjaring Operasi Penegakan Prokes )
Krisbiyantoro mengungkapkan, masyarakat khususnya pengguna jalan masih banyak yang belum memahami fungsi pintu perlintasan kereta api.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, lanjut dia, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
“Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang,” jelasnya.
Lihat Juga :