Ingin Aman Melewati Pintu Perlintasan KA, Perhatikan Hal Berikut

Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:13 WIB
ilustrasi
SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan, pintu perlintasan kereta api (KA) berfungsi mengamankan perjalanan KA agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menerangkan, perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. “Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tegas Krisbiyantoro, Rabu (14/10/2020).

(Baca juga: Rawan Kecelakaan, Daop 4 Semarang Tutup 159 Perlintasan Sebidang Liar )



Ia menambahkan, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

“Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api,” tegasnya.

(Baca juga: 96.039 Pelanggar di Jateng Terjaring Operasi Penegakan Prokes )

Krisbiyantoro mengungkapkan, masyarakat khususnya pengguna jalan masih banyak yang belum memahami fungsi pintu perlintasan kereta api.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, lanjut dia, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

“Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang,” jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content