96.039 Pelanggar di Jateng Terjaring Operasi Penegakan Prokes

Rabu, 14 Oktober 2020 - 06:35 WIB
loading...
96.039 Pelanggar di Jateng Terjaring Operasi Penegakan Prokes
Satpol PP Jateng bersama TNI/Polri memberikan sosialisasi pada masyarakat pada operasi gabungan penegakan protokol kesehatan. Foto/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Sebanyak 96.039 orang di Jateng , terjaring operasi gabungan penegakan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan COVID-19. Jenis pelanggaran terbanyak adalah tak mengenakan masker saat berada di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

(Baca juga: 8,3 Kg Sabu dan 9.891 Butir Ekstasi Disita BNNP Aceh )

Hampir 100 ribu orang tersebut terjaring operasi gabungan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satpol PP Jateng bersama dengan TNI/Polri, Satpol PP kabupaten/kota dan Dinas Kesehatan periode 24 Agustus-12 Oktober 2020.

Usia pelanggar protokol kesehatan paling banyak adalah 20-39 tahun. Jika dilihat dari profesi, paling banyak adalah pegawai swasta, pelajar/mahasiswa kemudian PNS dan TNI/Polri.

96.039 Pelanggar di Jateng Terjaring Operasi Penegakan Prokes


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jateng , Budiyanto EP menjelaskan, penegakan protokol kesehatan itu sudah dilakukan semenjak Maret 2020 lalu. Namun dilakukan oleh masing-masing Satpol PP Kabupaten/kota secara mandiri.

"Kegiatan penegakan protokol kesehatan mulai digalakkan sejak 24 Agustus, saat pak Gubernur (Ganjar Pranowo) memberi perintah secara lisan," kata Budiyanto, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: Polres Pasaman Gagalkan Pengiriman 100 Paket Ganja Kering )

Operasi gabungan protokol kesehatan dilakukan di objek wisata Bukit Cinta dan Kampoeng Banyumili Kabupaten Semarang. Hadir, Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto dan sejumlah anggota DPRD.

Budiyanto mengungkapkan, titik operasi gabungan protokol kesehatan ini adalah semua lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan orang. Seperti di jalan, tempat wisata, pabrik, hingga pasar tradisional.

96.039 Pelanggar di Jateng Terjaring Operasi Penegakan Prokes
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3573 seconds (0.1#10.140)