Pedagang Tak Keberatan Pasar Kemiri Muka Beji Dieksekusi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 05:27 WIB
Yaya menuturkan, Pengadilan Negeri Depok harus menegakkan hukum. Pedagang tidak akan keberatan atas pembacaan deklarasi eksekusi tanpa pengosongan dan pembongkaran. “Kami pedagang tetap bisa berjualan lebih baik PT PJR telah membuat pernyataan di depan para perdagang,” katanya.

Jika PN Depok melakukan deklarasi eksekusi maka dengan cepatnya Pasar Kemiri Muka bisa direvatilasi sehingga pasar Kemiri Muka menjadi aman nyaman dan menjadi pasar modern. Yaya menambahkan perlawanan (Derden Verzet) telah memperoleh Putusan dari PN Depok pada 12 November 2018 yang kembali menguatkan posisi kliennya PT Petamburan Jaya Raya. Pascakalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) soal kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka Depok dengan PT Petambuatan Jaya Raya (PJR), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai menolak eksekusi yang hendak dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

MA dalam putusannya menetapkan sah hak guna bangunan (HGB) Pasar Kemiri Muka Depok seluas sekitar 2,8 hektare milik PT PJR sejak 1988. Dia mengatakan gugatan hanya mengulur-ulur waktu agar pelaksanaan eksekusi ditunda dan berharap gagal, padahal aturan hukum sudah jelas bahwa tidak ada yang dapat menunda suatu eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan secepatnya. “Kami para pedagang berharap kepada Pemerintah Kota Depok sepatutnya mendengarkan apa yang diinginkan oleh para pedagang, dengan mematuhi aturan putusan Lembaga Negara yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!