Pedagang Tak Keberatan Pasar Kemiri Muka Beji Dieksekusi
Rabu, 14 Oktober 2020 - 05:27 WIB
Pedagang Pasar Kemiri Muka Beji, Depok menanti kepastian eksekusi dan renovasi pasar oleh PT Petamburan Jaya Raya (PJR). Foto/SINDOnews
DEPOK - Pedagang Pasar Kemiri Muka Beji, Depok menanti kepastian eksekusi dan renovasi pasar oleh PT Petamburan Jaya Raya (PJR).
“Kami para pedagang Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji merasa sudah sadar bahwa lahan Pasar Kemirimuka milik PT Petamburan Jaya Raya sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok,” kata Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok Yaya Barhaya, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Pemkot Depok Terancam Kena Penalti soal Pasar Kemiri Muka)
Dia mengatakan para pedagang mematuhi penuh akan putusan lembaga negara yang memenangkan PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemenang lahan Pasar Kemirimuka dengan putusan inkrah. Dalam proses gugatan, PT Petamburan Jaya Raya sudah menang 10 kali di persidangan dan putusan inkrah tiga kali. “Jadi sudah jelas bahwa yang berhak memiliki lahan Pasar Kemirimuka adalah PT Petamburan Jaya Raya karena mereka sudah menang di Pengadilan Negeri Kota Depok secara inkrah,” tukasnya.
Dikatakan dia tidak ada pedagang yang melakukan penolakan eksekusi pasar. Justru pedagang meminta agar proses itu dilakukan secepatnya. Pedagang pun mengaku tidak keberatan jika Pasar Kemiri Muka dikelola oleh PT PJR. “Untuk sepatutnya kami minta kepada PN Depok untuk segera melakukan pembacaan deklarasi eksekusi di lokasi Pasar Kemirimuka,” tukasnya. (Baca juga: Spanduk Bernada Provokasi di Pasar Kemiri Muka Bikin Resah Pedagang)
“Kami para pedagang Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji merasa sudah sadar bahwa lahan Pasar Kemirimuka milik PT Petamburan Jaya Raya sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok,” kata Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok Yaya Barhaya, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Pemkot Depok Terancam Kena Penalti soal Pasar Kemiri Muka)
Dia mengatakan para pedagang mematuhi penuh akan putusan lembaga negara yang memenangkan PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemenang lahan Pasar Kemirimuka dengan putusan inkrah. Dalam proses gugatan, PT Petamburan Jaya Raya sudah menang 10 kali di persidangan dan putusan inkrah tiga kali. “Jadi sudah jelas bahwa yang berhak memiliki lahan Pasar Kemirimuka adalah PT Petamburan Jaya Raya karena mereka sudah menang di Pengadilan Negeri Kota Depok secara inkrah,” tukasnya.
Dikatakan dia tidak ada pedagang yang melakukan penolakan eksekusi pasar. Justru pedagang meminta agar proses itu dilakukan secepatnya. Pedagang pun mengaku tidak keberatan jika Pasar Kemiri Muka dikelola oleh PT PJR. “Untuk sepatutnya kami minta kepada PN Depok untuk segera melakukan pembacaan deklarasi eksekusi di lokasi Pasar Kemirimuka,” tukasnya. (Baca juga: Spanduk Bernada Provokasi di Pasar Kemiri Muka Bikin Resah Pedagang)
Lihat Juga :