Tak Bisa Menahan Nafsu Birahi, Kakek Ini Hamili Gadis 14 Tahun
Selasa, 13 Oktober 2020 - 23:42 WIB
MELAWI - Kakek berinisial DAR (63) ditangkap petugas Satreskrim Polres Melawi, karena diduga telah mencabuli gadis berinisial AD (14) hingga hamil. Aksi bejat itu diduga telah dilakukan tersangka selama tiga tahun.
(Baca juga: Cari Ikan di Pantai Criwik, Pria 70 Tahun Dilaporkan Hilang )
" Pencabulan ini terjadi sejak tahun 2017 dan yang terakhir kalinya yaitu pada hari Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB di dalam kamar korban. Korban AD berumur 14 tahun 9 bulan, sementara pelaku DAR telah berumur 63 tahun dan masih tetangga korban," ungkap Kasatreskim Polres Melawi, Muhammad Ginting.
Dikatakan Ginting, kejadian ini diketahui saat salah satu keluarga korban melihat perut korban yang membesar seperti orang hamil , ketika ditanyai oleh salah satu keluarganya korban tidak menjawab. (Baca juga: Pelecehan Seksual, Pelaku Ngiler Melihat Payudara Penjual Angkringan )
Namun setelah di desak oleh keluarganya, korban baru menjawab dan mengakui atas kondisi perutnya yang membesar. Akhirnya keluarga korban sepakat melaporkan aksi pencabulan tersebut ke Polres Melawi.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Melawi bergerak cepat untuk memburu pelaku. DAR (63). Pelaku pencabulan ini akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya tanpa perlawanan. (Baca juga: Dipicu Masalah Sampah, Pria Ini Aniaya Tetangga dengan Sebatang Kayu )
Akibat perbuatannya, pelaku pencabulan dijerat pasal 81 ayat 1, ayat 2 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(Baca juga: Cari Ikan di Pantai Criwik, Pria 70 Tahun Dilaporkan Hilang )
" Pencabulan ini terjadi sejak tahun 2017 dan yang terakhir kalinya yaitu pada hari Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB di dalam kamar korban. Korban AD berumur 14 tahun 9 bulan, sementara pelaku DAR telah berumur 63 tahun dan masih tetangga korban," ungkap Kasatreskim Polres Melawi, Muhammad Ginting.
Dikatakan Ginting, kejadian ini diketahui saat salah satu keluarga korban melihat perut korban yang membesar seperti orang hamil , ketika ditanyai oleh salah satu keluarganya korban tidak menjawab. (Baca juga: Pelecehan Seksual, Pelaku Ngiler Melihat Payudara Penjual Angkringan )
Namun setelah di desak oleh keluarganya, korban baru menjawab dan mengakui atas kondisi perutnya yang membesar. Akhirnya keluarga korban sepakat melaporkan aksi pencabulan tersebut ke Polres Melawi.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Melawi bergerak cepat untuk memburu pelaku. DAR (63). Pelaku pencabulan ini akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya tanpa perlawanan. (Baca juga: Dipicu Masalah Sampah, Pria Ini Aniaya Tetangga dengan Sebatang Kayu )
Akibat perbuatannya, pelaku pencabulan dijerat pasal 81 ayat 1, ayat 2 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda