KPUD Raja Ampat: Soal Paslon Tunggal Pemilih Punya Dua Pilihan
Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:09 WIB
"Sementara kelemahannya, secara regulasi calon tunggal harus memenuhi perolehan suara dari jumlah suara sah yaitu lima puluh plus satu. Contohnya jika daftar pemilih tetap berjumlah 2000 suara, maka calon tunggal harus memenuhi 1001suara. Begitu juga sebaliknya, jika kolom kosong memiliki perolehan suara melebihi calon tunggal maka, kolom kosong secara demokrasi dinyatakan menang," ungkapnya.
Lanjut Mus, jika dalam pemilihan calon tunggal menang, maka KPU akan menetapkan sebagai calon terpilih. Namun, jika kolom kosong yang menang maka KPU akan melakukan pleno penundaan pilkada dan langsung berkoordinasi dengan KPU RI. Sehingga KPU RI bisa segera berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk memilih pejabat sementara.
"Pejabat sementara yang nantinya melihat serta mengatur tahapan pilkada selanjutnya. Jika ada pilkada ditahun berikutnya, maka akan di sisipkan disitu. Itu semua kembali pada pejabat sementara," ujarnya.
Terkait sosialisasi pemilihan dengan satu pasangan calon, menurut Mus, pihaknya akan menurunkan tim masing-masing korwil untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon.
"Rencananya tanggal 18 Oktober kami akan turun ke masing-masing Korwil untuk mensosialisasikan keabsahan dari calon tunggal serta mekanisme dari kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah di Raja Ampat. Tinggal masyarakat yang menentukan pilihannya. Yang jelas baik calon tunggal maupun kolom kosong secara demokrasi dijamin dalam undang-undang nomor 10 tahun 2017 dan PKPU nomor 13 tahun 2018," jelasnya. (Baca: Sekeluarga Tewas Kena Jebakan Tikus, Polisi Gelar Perkara Tentukan Tersangka).
Terkait alat peraga kampanye, secara regulasi diatur hanya untuk pasangan calon sebagai calon terdaftar. Sehingga KPU berkewajiban menyiapkan alat peraga kampanye sesuai regulasi.
"Sementara kolom kosong dalam regulasi tidak diatur secara spesifik struktur organisasinya. Kolom kosong hanya di munculkan sebagai peserta dalam pesta demokrasi. Sehingga ia punya ruang yang tidak dibatasi dalam regulasi. Dalam undang-undang maupun PKPU tidak melarang siapa saja, baik orang per orang, ataupun kelompok bisa mensosialisasikan kolom kosong dengan cara masing-masing. Sepanjang mereka tidak berkampanye."jelas mantan Jurnalis ini.
Lanjut Mus, jika dalam pemilihan calon tunggal menang, maka KPU akan menetapkan sebagai calon terpilih. Namun, jika kolom kosong yang menang maka KPU akan melakukan pleno penundaan pilkada dan langsung berkoordinasi dengan KPU RI. Sehingga KPU RI bisa segera berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk memilih pejabat sementara.
"Pejabat sementara yang nantinya melihat serta mengatur tahapan pilkada selanjutnya. Jika ada pilkada ditahun berikutnya, maka akan di sisipkan disitu. Itu semua kembali pada pejabat sementara," ujarnya.
Terkait sosialisasi pemilihan dengan satu pasangan calon, menurut Mus, pihaknya akan menurunkan tim masing-masing korwil untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon.
"Rencananya tanggal 18 Oktober kami akan turun ke masing-masing Korwil untuk mensosialisasikan keabsahan dari calon tunggal serta mekanisme dari kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah di Raja Ampat. Tinggal masyarakat yang menentukan pilihannya. Yang jelas baik calon tunggal maupun kolom kosong secara demokrasi dijamin dalam undang-undang nomor 10 tahun 2017 dan PKPU nomor 13 tahun 2018," jelasnya. (Baca: Sekeluarga Tewas Kena Jebakan Tikus, Polisi Gelar Perkara Tentukan Tersangka).
Terkait alat peraga kampanye, secara regulasi diatur hanya untuk pasangan calon sebagai calon terdaftar. Sehingga KPU berkewajiban menyiapkan alat peraga kampanye sesuai regulasi.
"Sementara kolom kosong dalam regulasi tidak diatur secara spesifik struktur organisasinya. Kolom kosong hanya di munculkan sebagai peserta dalam pesta demokrasi. Sehingga ia punya ruang yang tidak dibatasi dalam regulasi. Dalam undang-undang maupun PKPU tidak melarang siapa saja, baik orang per orang, ataupun kelompok bisa mensosialisasikan kolom kosong dengan cara masing-masing. Sepanjang mereka tidak berkampanye."jelas mantan Jurnalis ini.
Lihat Juga :