Banyak Pelanggar PSBB, Ridwan Kamil Minta Dibuat Surat Tilang

Rabu, 15 April 2020 - 17:10 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau pelaksanaan PSBB di Depok, Rabu (15/4/2020). Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK -

Banyaknya warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil geleng kepala. Dia mengusulkan sanksi pidana kepada para pelanggar tersebut dengan surat tilang.

”Saya hari ini datang memantau PSBB di Jawa barat, saya lihat masyarakat masih banyak yang berkeluyuran ya," katanya di Depok, Rabu (15/4/2020).



Agar lebih efektif, dia pun memberi saran perihal adanya sanksi. Misalnya dengan memberikan surat tilang pada pelanggar PSBB. "Nah salah satu caranya adalah PSBB ini memberikan izin kita memberikan sanksi. Saya usul kepada Pak Wali untuk sanksi pertama itu diberikan surat tilang," tegasnya.

Emil mengatakan bahwa pelaksanaan PSBB hari pertama masih akan dievaluasi. Usulan pemberian surat tilang ini pun akan dikaji lebih dalam. Dia sendiri berharap sanksi berupa tilang ini bisa diberlakukan satu atau dua hari ke depan.

”Saya kira mungkin besok atau lusa, sanksi berupa surat tilang atau surat peneguran itu bisa segera dilaksanakan sehingga tim yang ada di titik-titik pemeriksaan rajin melakukan razia-razia terhadap lalu lintas yang melanggar pada aturan PSBB ini. Saya kira begitu," tutup Emil.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content