Ratusan Liter Miras Diamankan Polisi di Pelabuhan Lirung Talaud
Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:27 WIB
TALAUD - Ratusan liter minuman keras (miras) jenis Captikus dari Kapal Barcelona II yang tiba di Pelabuhan Lirung, Senin (12/10/2020) diamankan Polres Kepulauan Talaud melalui Polsek Lirung.
Kapolsek Lirung Ipda La Ali mengatakan, diamankannya ratusan liter miras jenis Captikus tersebut setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, terkait keberadaan minuman memabukkan itu.
"Miras jenis Captikus yang diamankan dari atas kapal yang baru tiba dari Manado berjumlah 250 liter, yang dikemas dalam wadah plastik dan disimpan dalam 8 buah dos. Ada juga yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml sebanyak 4 dos," terang Kapolsek, Selasa (13/10/2020).
Menurut Kapolsek, pemilik dari barang tersebut belum diketahui dan masih dalam penyelidikan kepolisian. Sedangkan barang bukti miras telah diamankan di Mapolsek Lirung. (Baca juga: Bahas UU Cipta Kerja, Pjs Gubernur Sulut Dialog dengan Buruh)
Terpisah, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan mengatakan, pihaknya terus melaksanakan razia, terkait peredaran miras. (Baca juga: Aksi Penolakan RUU Omnibus Law di Bitung, Polwan Bagikan Air Mineral dan Roti)
“Kami akan terus melaksanakan razia karena dampak miras dapat menimbulkan gangguan kriminalitas dan gangguan kesehatan bagi yang mengkomsumsinya sehingga sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa ini khususnya untuk masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud," terangnya.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
Kapolsek Lirung Ipda La Ali mengatakan, diamankannya ratusan liter miras jenis Captikus tersebut setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, terkait keberadaan minuman memabukkan itu.
"Miras jenis Captikus yang diamankan dari atas kapal yang baru tiba dari Manado berjumlah 250 liter, yang dikemas dalam wadah plastik dan disimpan dalam 8 buah dos. Ada juga yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml sebanyak 4 dos," terang Kapolsek, Selasa (13/10/2020).
Menurut Kapolsek, pemilik dari barang tersebut belum diketahui dan masih dalam penyelidikan kepolisian. Sedangkan barang bukti miras telah diamankan di Mapolsek Lirung. (Baca juga: Bahas UU Cipta Kerja, Pjs Gubernur Sulut Dialog dengan Buruh)
Terpisah, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan mengatakan, pihaknya terus melaksanakan razia, terkait peredaran miras. (Baca juga: Aksi Penolakan RUU Omnibus Law di Bitung, Polwan Bagikan Air Mineral dan Roti)
“Kami akan terus melaksanakan razia karena dampak miras dapat menimbulkan gangguan kriminalitas dan gangguan kesehatan bagi yang mengkomsumsinya sehingga sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa ini khususnya untuk masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud," terangnya.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
(boy)
tulis komentar anda